Minggu, 20 Oktober 2019

8 Prinsip Etika dan 5 Aturan Etika Untuk Seorang Akuntan



Nama       : Reynaldo Desta
NPM         : 26216245
Kelas        : 4EB06
Tugas       : Etika Profesi Akuntansi
Dosen      : Caecilia Widi Pratiwi

5 KODE ETIK PROFESI AKUTANSI

Agar dapat menjadi pemain yang baik maka kita harus memahami aturan yang dipatuhi. Demikian halnya dengan seorang akuntan. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan haruss mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional.

Terkait dengan hal tersebut terdapat kode etik yang harus dipatuhi oleh para akuntan. Dengan adanya kode etik tersebut para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan. Adapun instasi yang berwenang terhadap para akuntan di masing-masing negara berbeda. Maka dari itu setiap akuntan akan memiliki kode etiknya masing-masing bergantungan pada instasi berwenang di negaranya. Namun, pada dasarnya kode etik profesi akan mengarahkan perilaku para pekerja agar bermoral dan baik. Misalnya, para akuntan Indonesia akan mengikuti kode etik akuntan yang disusun oleh IAI.

Secara teoritis. Kode etik profesi akuntan diartikan sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005

Seorang akuntan profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1.   Integritas
Seorang akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2.   Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan permasalahan, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengasampingkan penilaian profesional atau bisnis.
3.   Kompetensi Profesional dan Kesungguhan
Seorang akuntan profesional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga pengetahuan dan skil profesional pada tingkat yang diperlukan untk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi, dan teknis. Seorang akuntan profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
4.   Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional dan bisnis tidak boleh mengungkapakan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5.   Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi

Dalam kode etik akuntan indonesia, prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari delapan prinsip etika berikut.
1.   Tanggung jawab Profesi
Setiap anggota berkewajiban menggunakan petimbangan moral dan profesinal setiap melakukan kegiatan. Anggota memiliki tanggungjawab kepada semua pemakai jasa profesional.
2.   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menjunjung komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefenisikan sebagai kepentinagn masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.   Integritas 
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusanyang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja serta melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.   Objektivitas
Yaitu suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
5.   Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman keandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.   Kerahasiaan
Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diaudit. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesioanal dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.   Prilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tungkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat.
8.   Standar teknis
Anggota harus melakukan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Catatan Kaki :




Senin, 14 Oktober 2019

Tugas Komisaris pada PT Matahari Department Store Tbk (“Matahari” atau “Perseroan”)


Nama Kelompok 6  :

       1. Cinda Catur Putri Xacina  21216617
       2. Iqbal Farhan  23216558
       3. Krisna Tegar  23216940
       4. Reynaldo Desta  26216245
       5. Rifa Aidilla Aldi  26216364
       6. Riko Hari Sandy  26216423

PT Matahari Department Store Tbk (“Matahari” atau “Perseroan”) memiliki sejarah yang panjang dalam dunia ritel Indonesia. Memulai perjalanan pada tanggal 24 Oktober 1958 dengan membuka gerai pertamanya berupa toko fashion anak-anak di daerah Pasar Baru Jakarta, Matahari melangkah maju dengan membuka department store modern pertama di Indonesia pada tahun 1972. Sejak itu Matahari telah menjadikan dirinya sebagai merek asli nasional.
Sampai saat ini mengoperasikan 155 gerai yang tersebar di 74 kota di seluruh Indonesia, dengan luas ruang hampir satu juta meter persegi dan telah mengembangkan kehadirannya dalam dunia online melalui MatahariStore.com.
Dengan perjalanan usaha yang telah dibangun selama 60 tahun, Matahari senantiasa menyediakan pilihan fashion dengan trend terkini untuk kategori pakaian dan mode, serta produk-produk kecantikan dan barang-barang keperluan rumah tangga lainnya yang ditampilkan dalam gerai modern serta Matahari.com. Matahari sangat bangga atas dukungannya terhadap perekonomian Indonesia dengan mempekerjakan lebih dari 40.000 karyawan dan berpartner dengan sekitar 850 pemasok lokal serta pemasok
internasional.
Merek-merek eksklusif Matahari telah berulangkali terpilih sebagai merek fashion terfavorit di Indonesia dan hanya dijual di gerai Matahari dan MatahariStore.com. Perseroan juga telah berulangkali meraih penghargaan baik nasional maupun internasional dalam segala aspek bisnisnya, yang menunjukkan reputasi baik Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang dinamis, dan terpercaya. Penghargaan tersebut antara lain peringkat ke-3 di antara peritel Indonesia dalam Top 500 Retail Asia Pacific (Retail Asia, Euromonitor, & KPMG); dan Brand Asia 2017 sebagai Top 3 Most Powerful Retail Brand in Indonesia (Nikkei BP Consulting, Inc).

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan melalui supervisi, pemberian panduan dan nasihat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris bertindak mandiri dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya kepada Perseroan. Tidak satupun Komisaris mempunyai hubungan keluarga, keuangan, manajemen dan/atau kepemilikan saham dengan anggota Dewan Komisaris lainnya ataupun dengan anggota Direksi. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham.
Komposisi Dewan Komisaris di maksudkan untuk memastikan keseimbangan pengetahuan, keahlian, pengalaman profesional dan latar belakang yang diperlukan untuk mendukung pengawasan yang efektif terhadap Perseroan. Anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan hal tersebut. Calon anggota Dewan Komisaris dinilai dan dievaluasi tanpa memandang jenis kelamin, latar belakang suku atau agama, atau pemberi rekomendasi awal.

Struktur dan Keanggotaan

Sesuai peraturan pasar modal yang mensyaratkan sekurangnya 30% anggotanya independen, Dewan Komisaris mempunyai tiga Komisaris Independen (salah satunya adalah Presiden Komisaris) dari keseluruhan sembilan Komisaris. Persyaratan ini secara khusus dimuat dalam Surat Edaran Ketua BAPEPAM No. SE-03/ PM/2000 tertanggal 5 Mei 2000; dan Peraturan BEI No. I-A tertanggal 19 Juli 2004.
Pengangkatan, susunan, tugas, tanggung jawab dan proses Dewan Komisaris sudah mematuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014, mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari Perusahaan Publik. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 7, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, efektif sejak tanggal ditetapkan dalam RUPS yang mengangkat  mereka sampai pada penutupan RUPS tahunan ketiga sesudah tanggal pengangkatan, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pada tanggal 26 Mei 2016, Pemegang Saham mengangkat Johannes Jany sebagai Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan UU no 40/2007 tentang Perseroan Terbatas serta Panduan dan Prosedur Operasi Standar Dewan Komisaris PT Matahari Department Store Tbk (“Piagam Dewan Komisaris”) tanggal 7 Desember 2015, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris mencakup:
1.   Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, pengelolaan Perseroan atau usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi, diantaranya dalam Rapat bersama dengan Direksi.
2.    Melaksanakan tugas tanggung jawab untuk mengawasi Perseroan dengan niat baik, penuh tanggungjawab, dan kehati-hatian.
3.    Membentuk Komite Audit.
4.  Menjalankan fungsi-fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dalam menjalankan hal ini, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. Pada akhir tahun fiskal, mengevaluasi kinerja komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
6.  Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab renteng atas kerugian yang diderita Perseroan akibat kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian, para anggota Dewan Komisaris tidak dapat dikenakan tanggung jawab atas segala akibat yang terjadi apabila mereka dapat membuktikan bahwa:
a.    Kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian;
b.  Mereka telah melakukan pengaturan dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan kehati-hatian untuk keuntungan Perseroan dan sejalan dengan tujuan dan sasaran Perseroan;
c.   Mereka tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tak langsung, atas pengelolaan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.  Mereka telah mengambil tindakan untuk mencegah muncul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
7. Secara bersama-sama dengan Direksi menyarankan kepada RUPS mengenai penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan.
8.  Melakukan riset, penelitian, dan menjawab laporan-laporan berkala dan Laporan Tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi, serta memberikan persetujuan dan menandatangani Laporan Tahunan.
9.  Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
10. Bersama Direksi menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi, karyawan/tenaga kerja, dan mendukung elemen-elemen Perseroan.
11. Mendokumentasikan seluruh minuta rapat Dewan Komisaris, rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi, serta rapat Komite-komite di bawah Dewan Komisaris.
12.Memeriksa dan memberikan persetujuan atas rencana bisnis dan rencana perusahaan.
13. Memastikan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan di setiap tingkatan atau struktur organisasi, serta mengawasi, mengevaluasi, dan meningkatkan efektifitas praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik di dalam Perseroan. 

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memastikan dialog rutin antara anggotanya dengan mengadakan rapat setiap triwulan. Rapat interim dapat pula diselenggarakan apabila dianggap perlu. Rapat Dewan yang dijadwalkan untuk tahun 2016 dan 2017 telah ditetapkan dan didistribusikan kepada anggota oleh Sekretaris Perusahaan (atas nama Ketua), masing-masing pada tanggal 9 Oktober 2015 dan 6 Oktober 2016. Untuk rapat-rapat lainnya, pemberitahuan diberikan oleh Ketua Dewan Komisaris atau oleh dua Komisaris lain. Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua atau salah satu Komisaris yang dipilih oleh anggota lain dalam rapat. Seorang anggota lain bertanggung jawab mencatat minuta rapat.
Kuorum tercapai jika lebih dari 50% anggota Dewan Komisaris hadir, atau untuk rapat gabungan, jika lebih dari 50% anggota Dewan Komisaris dan Direksi hadir. Setiap anggota Dewan mempunyai satu suara dan diperbolehkan untuk mewakili seorang anggota lainnya melalui surat kuasa jika diinstruksikan.
Rata-rata kehadiran dalam rapat tahun 2016 mencapai 100%, sehingga kuorum tercapai pada semua rapat. Sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014, yang mengharuskan Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan rapat setidaknya sekali setiap dua bulan, Dewan Komisaris melaksanakan 7 rapat selama tahun 2016.
Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan pada tanggal 13 Januari 2016, 29 Januari 2016, 26 Februari 2016, 28 April 2016, 24 Juni 2016, 4 Agustus 2016, and 19 Desember 2016.
Agenda setiap rapat berhubungan dengan hal-hal dalam lingkup tanggung jawab Dewan seperti arahan strategis, hasil-hasil, tata kelola perusahaan, persetujuan atas proposal investasi, dan masalah strategis lainnya.

Ø Secara umum
Komisaris

Komisaris (dalam jumlah jamak disebut dewan komisaris) adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Di negara-negara Barat, dewan ini disebut board of directors[1] atau board of managers, board of regents, dan board of trustees.
Di negara-negara Eropa dan Asia, biasanya ada dua dewan; dewan eksekutif, yang bertugas menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari, dan dewan pengawas[2] yang bertugas mengawasi dewan eksekutif. Dewan pengawas biasanya dipilih oleh pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Di Indonesia, istilah dewan direksi memiliki makna yang berbeda dari board of directors tergantung dari istilah yang digunakan. Umumnya, di Indonesia dewan direksi adalah dewan eksekutif, sedangkan di negara barat, board of directors adalah dewan pengawas. Sebagai contoh, di Bank OCBC NISP, dewan pengawas dinamakan dewan komisaris, sedangkan dewan eksekutif dinamakan dewan direksi[3]. Namun, Pertamina menggunakan istilah board of commissioners (sebagai pengawas) dan board of directors (sebagai eksekutif)[4]. Untuk keperluan artikel ini, istilah yang akan digunakan adalah dewan pengawas (biasanya disebut dewan komisaris) dan dewan eksekutif (biasanya disebut dewan direksi) untuk menghindari kekeliruan karena penggunaan istilah dewan direksi di Indonesia bisa mengacu ke salah satu fungsi dari kedua dewan tersebut.
Di beberapa perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki satu dewan saja, biasanya tugas dan tanggung jawab kedua dewan tersebut dijadikan satu dalam dewan direksi, yang beranggotakan direksi dalam (di Indonesia dinamakan komisaris) dan direksi luar (di Indonesia dinamakan komisaris independen[1]).
Kegiatan dewan pengawas ditentukan oleh kekuasaan, tugas-tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh suatu otoritas yang berada diluarnya. Biasanya, hal-hal ini dijelaskan dalam anggaran dasar (AD) organisasi tersebut. Anggaran dasar biasanya juga menyebutkan jumlah anggota dewan, bagaimana mereka dipilih, dan kapan mereka mengadakan pertemuan.
Dalam organisasi yang anggotanya memiliki hak pilih (voting rights), dewan pengawas bergerak atas nama, dan tunduk kepada, quorum. Quorumlah yang biasanya memilih anggota dewan pengawas. Dalam perusahaan terbuka (dengan saham), dewan dipilih oleh pemegang saham, dan dewan merupakan otoritas tertinggi dalam manajemen perusahaan. Dalam sebuah perusahaan tanpa saham, tanpa anggota yang memiliki hak pilih, misalnya universitas di Amerika Serikat, dewan biasanya merupakan kekuasaan tertinggi institusi tersebut; yang mana anggotanya terkadang dipilih oleh oleh dewan itu sendiri.
Pada umumnya dewan pengawas memiliki tugas[5] antara lain:
1.    Memerintah (to govern) organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari perusahaan tersebut
2.    Memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif
3.    Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
4.    Mengesahkan anggaran tahunan
5.    Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang saham
6.    Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri
7.    Biasanya dewan memilih satu orang anggotanya untuk menjadi ketua dewan, yang memiliki tugas-tugas seperti yang sudah disebutkan dalam anggaran dasar.

Sistem Dua Tingkat

Di banyak negara-negara Eropa dan Asia, ada dua dewan (board), dewan eksekutif yang melaksanakan kegiatan sehari-hari, dan dewan pengawas (yang dipilih oleh para pemegang saham) yang bertugas mengawasi dewan eksekutif. Di negara-negara ini, presiden direktur (CEO, chief executive atau managing director) mengetuai dewan eksekutif dan presiden komisaris mengetuai dewan pengawas. Kedua posisi ini selalu dipegang oleh dua orang berbeda. Ini dilakukan untuk membedakan tugas manajemen oleh dewan eksekutif, dan tugas memerintah/mengawasi (governance) oleh dewan pengawas. Hal ini memberikan kejelasan atas garis-garis kewenangan. Tujuannya adalah untuk menghindari conflict of interest (italics) dan terpusatnya kekuasaan di tangan satu orang. Ada paralelisme yang sangat kuat di sini dengan struktur pemerintahan, dimana biasanya ada pemisahan antara kabinet politik dengan manajemen pelayanan sipil (civil service). Di Amerika Serikat, the board of directors (dipilih oleh para pemegang saham) sering disejajarkan dengan dewan pengawas, sedangkan executive board sering disebut sebagai executive committee (operating committee atau executive council), terdiri dari CEO dan bawahan langsungnya (C-level officers yang lain atau division/subsidiary heads).

Komisaris

Komisaris sebuah organisasi adalah anggota dewan pengawasnya. Beberapa istilah spesifik digunakan untuk menjelaskan keberadaan atau ketiadaan hubungannya terhadap organisasi tersebut.
Komisaris (atau komisaris dalam, inside director) adalah seorang komisaris yang juga merupakan seorang pegawai, petugas, pemegang saham utama, atau seseorang yang berhubungan dengan organisasi (perusahaan) tersebut. Komisaris dalam mewakili kepentingan dari para pemegang saham, dan terkadang memiliki pengetahuan yang dalam atas kinerja, keuangan, penguasaan pangsa pasar dari organisasi tersebut.
Komisaris luar (komisaris independen) adalah anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai atau orang yang berurusan langsung dengan organisasi tersebut, dan tidak mewakili pemegang saham. Sebagai contoh adalah seorang komisaris yang diangkat yang sedang atau pernah menjabat posisi presiden sebuah perusahaan dari sektor industri yang berbeda. Komisaris luar diangkat karena pengalamannya dianggap berguna bagi organisasi tersebut. Mereka bisa mengawasi komisaris dalam dan mengawasi bagaimana organisasi tersebut dijalankan. Komisaris luar biasanya berguna dalam melerai sengketa antara komisaris dalam, atau antara pemegang saham dan dewan komisaris. Komisaris luar dianggap berguna karena mereka bisa bersikap objektif dan memiliki risiko kecil dalam conflict of interest. Di sisi lain, komisaris luar mungkin kekurangan pengalaman dalam menangani masalah spesifik yang dihadapi oleh organisasi tersebut.

Catatan