Nama Kelompok 6 :
1. Cinda Catur Putri Xacina 21216617
2. Iqbal Farhan 23216558
3. Krisna Tegar 23216940
4. Reynaldo Desta 26216245
5. Rifa Aidilla Aldi 26216364
6. Riko Hari Sandy 26216423
PT Matahari
Department Store Tbk (“Matahari” atau “Perseroan”) memiliki sejarah yang
panjang dalam dunia ritel Indonesia. Memulai perjalanan pada tanggal 24 Oktober
1958 dengan membuka gerai pertamanya berupa toko fashion anak-anak di daerah
Pasar Baru Jakarta, Matahari melangkah maju dengan membuka department store
modern pertama di Indonesia pada tahun 1972. Sejak itu Matahari telah
menjadikan dirinya sebagai merek asli nasional.
Sampai saat ini
mengoperasikan 155 gerai yang tersebar di 74 kota di seluruh Indonesia, dengan
luas ruang hampir satu juta meter persegi dan telah mengembangkan kehadirannya
dalam dunia online melalui MatahariStore.com.
Dengan perjalanan usaha yang telah dibangun
selama 60 tahun, Matahari senantiasa menyediakan pilihan fashion dengan trend
terkini untuk kategori pakaian dan mode, serta produk-produk kecantikan dan
barang-barang keperluan rumah tangga lainnya yang ditampilkan dalam gerai
modern serta Matahari.com. Matahari sangat bangga atas dukungannya terhadap
perekonomian Indonesia dengan mempekerjakan lebih dari 40.000 karyawan dan
berpartner dengan sekitar 850 pemasok lokal serta pemasok
internasional.
Merek-merek
eksklusif Matahari telah berulangkali terpilih sebagai merek fashion terfavorit
di Indonesia dan hanya dijual di gerai Matahari dan MatahariStore.com.
Perseroan juga telah berulangkali meraih penghargaan baik nasional maupun
internasional dalam segala aspek bisnisnya, yang menunjukkan reputasi baik
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang dinamis, dan terpercaya.
Penghargaan tersebut antara lain peringkat ke-3 di antara peritel Indonesia
dalam Top 500 Retail Asia Pacific (Retail Asia, Euromonitor, & KPMG); dan
Brand Asia 2017 sebagai Top 3 Most Powerful Retail Brand in Indonesia (Nikkei
BP Consulting, Inc).
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan melalui supervisi,
pemberian panduan dan nasihat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris
bertindak mandiri dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya kepada Perseroan.
Tidak satupun Komisaris mempunyai hubungan keluarga, keuangan, manajemen
dan/atau kepemilikan saham dengan anggota Dewan Komisaris lainnya ataupun
dengan anggota Direksi. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang
saham.
Komposisi Dewan
Komisaris di maksudkan untuk memastikan keseimbangan pengetahuan, keahlian,
pengalaman profesional dan latar belakang yang diperlukan untuk mendukung
pengawasan yang efektif terhadap Perseroan. Anggota Dewan Komisaris diangkat
berdasarkan hal tersebut. Calon anggota Dewan Komisaris dinilai dan dievaluasi
tanpa memandang jenis kelamin, latar belakang suku atau agama, atau pemberi
rekomendasi awal.
Struktur dan Keanggotaan
Sesuai peraturan
pasar modal yang mensyaratkan sekurangnya 30% anggotanya independen, Dewan
Komisaris mempunyai tiga Komisaris Independen (salah satunya adalah Presiden
Komisaris) dari keseluruhan sembilan Komisaris. Persyaratan ini secara khusus
dimuat dalam Surat Edaran Ketua BAPEPAM No. SE-03/ PM/2000 tertanggal 5 Mei
2000; dan Peraturan BEI No. I-A tertanggal 19 Juli 2004.
Pengangkatan,
susunan, tugas, tanggung jawab dan proses Dewan Komisaris sudah mematuhi
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014, mengenai Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dari Perusahaan Publik. Berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 7, anggota Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, efektif sejak tanggal ditetapkan
dalam RUPS yang mengangkat mereka sampai pada penutupan RUPS tahunan
ketiga sesudah tanggal pengangkatan, dan dapat diangkat kembali untuk periode
berikutnya, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pada tanggal 26 Mei 2016, Pemegang Saham mengangkat Johannes Jany sebagai
Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan UU no 40/2007 tentang Perseroan Terbatas serta Panduan dan
Prosedur Operasi Standar Dewan Komisaris PT Matahari Department Store Tbk
(“Piagam Dewan Komisaris”) tanggal 7 Desember 2015, tugas dan tanggung jawab
Dewan Komisaris mencakup:
1. Mengawasi
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, pengelolaan Perseroan atau usaha
Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi, diantaranya dalam Rapat
bersama dengan Direksi.
2.
Melaksanakan
tugas tanggung jawab untuk mengawasi Perseroan dengan niat baik, penuh
tanggungjawab, dan kehati-hatian.
3.
Membentuk
Komite Audit.
4. Menjalankan
fungsi-fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dalam menjalankan hal ini, Dewan
Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. Pada
akhir tahun fiskal, mengevaluasi kinerja komite-komite yang membantu
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
6. Setiap
anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab renteng atas kerugian yang diderita
Perseroan akibat kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugasnya. Namun demikian, para anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dikenakan tanggung jawab atas segala akibat yang terjadi apabila mereka dapat
membuktikan bahwa:
a.
Kerugian
tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian;
b. Mereka
telah melakukan pengaturan dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan
kehati-hatian untuk keuntungan Perseroan dan sejalan dengan tujuan dan sasaran
Perseroan;
c. Mereka
tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tak langsung,
atas pengelolaan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Mereka
telah mengambil tindakan untuk mencegah muncul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
7. Secara
bersama-sama dengan Direksi menyarankan kepada RUPS mengenai penunjukan Akuntan
Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan.
8. Melakukan
riset, penelitian, dan menjawab laporan-laporan berkala dan Laporan Tahunan
yang dipersiapkan oleh Direksi, serta memberikan persetujuan dan menandatangani
Laporan Tahunan.
9. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
10. Bersama Direksi
menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi, karyawan/tenaga kerja, dan mendukung elemen-elemen Perseroan.
11. Mendokumentasikan
seluruh minuta rapat Dewan Komisaris, rapat gabungan Dewan Komisaris dan
Direksi, serta rapat Komite-komite di bawah Dewan Komisaris.
12.Memeriksa dan
memberikan persetujuan atas rencana bisnis dan rencana perusahaan.
13. Memastikan penerapan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan di setiap tingkatan atau struktur
organisasi, serta mengawasi, mengevaluasi, dan meningkatkan efektifitas
praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik di dalam Perseroan.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
memastikan dialog rutin antara anggotanya dengan mengadakan rapat setiap
triwulan. Rapat interim dapat pula diselenggarakan apabila dianggap perlu.
Rapat Dewan yang dijadwalkan untuk tahun 2016 dan 2017 telah ditetapkan dan
didistribusikan kepada anggota oleh Sekretaris Perusahaan (atas nama Ketua), masing-masing
pada tanggal 9 Oktober 2015 dan 6 Oktober 2016. Untuk rapat-rapat lainnya,
pemberitahuan diberikan oleh Ketua Dewan Komisaris atau oleh dua Komisaris
lain. Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua atau salah satu Komisaris yang dipilih
oleh anggota lain dalam rapat. Seorang anggota lain bertanggung jawab mencatat
minuta rapat.
Kuorum tercapai jika
lebih dari 50% anggota Dewan Komisaris hadir, atau untuk rapat gabungan, jika
lebih dari 50% anggota Dewan Komisaris dan Direksi hadir. Setiap anggota Dewan
mempunyai satu suara dan diperbolehkan untuk mewakili seorang anggota lainnya
melalui surat kuasa jika diinstruksikan.
Rata-rata kehadiran
dalam rapat tahun 2016 mencapai 100%, sehingga kuorum tercapai pada semua
rapat. Sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014, yang mengharuskan Dewan
Komisaris untuk menyelenggarakan rapat setidaknya sekali setiap dua bulan,
Dewan Komisaris melaksanakan 7 rapat selama tahun 2016.
Rapat Dewan
Komisaris diselenggarakan pada tanggal 13 Januari 2016, 29 Januari 2016, 26
Februari 2016, 28 April 2016, 24 Juni 2016, 4 Agustus 2016, and 19 Desember
2016.
Agenda setiap rapat
berhubungan dengan hal-hal dalam lingkup tanggung jawab Dewan seperti arahan
strategis, hasil-hasil, tata kelola perusahaan, persetujuan atas proposal
investasi, dan masalah strategis lainnya.
Ø
Secara umum
Komisaris
Komisaris (dalam jumlah jamak disebut dewan komisaris) adalah sekelompok
orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Di negara-negara Barat, dewan ini disebut board
of directors[1] atau board
of managers, board of regents, dan board
of trustees.
Di negara-negara Eropa dan Asia,
biasanya ada dua dewan; dewan eksekutif, yang bertugas menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari,
dan dewan pengawas[2] yang
bertugas mengawasi dewan eksekutif. Dewan pengawas biasanya dipilih oleh pemegang saham atau
pemilik perusahaan.
Di Indonesia, istilah dewan direksi
memiliki makna yang berbeda dari board of directors tergantung dari istilah yang
digunakan. Umumnya, di Indonesia dewan direksi adalah dewan eksekutif, sedangkan di
negara barat, board of directors adalah dewan pengawas. Sebagai contoh,
di Bank OCBC NISP, dewan pengawas dinamakan dewan
komisaris, sedangkan dewan eksekutif dinamakan dewan
direksi[3]. Namun, Pertamina menggunakan istilah board of
commissioners (sebagai pengawas) dan board of directors (sebagai eksekutif)[4]. Untuk keperluan artikel ini, istilah yang akan
digunakan adalah dewan pengawas (biasanya disebut dewan komisaris) dan dewan
eksekutif (biasanya disebut dewan direksi) untuk menghindari kekeliruan karena
penggunaan istilah dewan direksi di Indonesia bisa mengacu ke salah satu fungsi
dari kedua dewan tersebut.
Di beberapa perusahaan di Amerika Serikat yang
memiliki satu dewan saja, biasanya tugas dan tanggung jawab kedua dewan tersebut
dijadikan satu dalam dewan direksi, yang beranggotakan direksi dalam (di
Indonesia dinamakan komisaris) dan direksi luar (di Indonesia dinamakan
komisaris independen[1]).
Kegiatan dewan pengawas ditentukan
oleh kekuasaan, tugas-tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh
suatu otoritas yang berada diluarnya. Biasanya, hal-hal ini dijelaskan dalam
anggaran dasar (AD) organisasi tersebut. Anggaran dasar biasanya juga
menyebutkan jumlah anggota dewan, bagaimana mereka dipilih, dan kapan mereka
mengadakan pertemuan.
Dalam organisasi yang anggotanya
memiliki hak pilih (voting
rights), dewan pengawas bergerak atas nama, dan tunduk kepada, quorum.
Quorumlah yang biasanya memilih anggota dewan pengawas. Dalam perusahaan terbuka (dengan
saham), dewan dipilih oleh pemegang saham, dan dewan merupakan otoritas tertinggi
dalam manajemen perusahaan. Dalam sebuah perusahaan tanpa saham, tanpa anggota
yang memiliki hak pilih, misalnya universitas di
Amerika Serikat, dewan biasanya merupakan kekuasaan tertinggi institusi tersebut;
yang mana anggotanya terkadang dipilih oleh oleh dewan itu sendiri.
Pada umumnya dewan pengawas memiliki
tugas[5] antara lain:
1.
Memerintah (to govern) organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan
tujuan-tujuan luas dari perusahaan tersebut
2.
Memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif
3.
Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
4.
Mengesahkan anggaran tahunan
5.
Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang
saham
6.
Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri
7.
Biasanya dewan memilih satu orang anggotanya untuk menjadi ketua dewan,
yang memiliki tugas-tugas seperti yang sudah disebutkan dalam anggaran dasar.
Sistem Dua Tingkat
Di banyak negara-negara Eropa dan
Asia, ada dua dewan (board), dewan eksekutif yang melaksanakan kegiatan sehari-hari,
dan dewan pengawas (yang dipilih oleh para pemegang saham) yang bertugas
mengawasi dewan eksekutif. Di negara-negara ini, presiden direktur (CEO, chief
executive atau managing director) mengetuai dewan eksekutif dan presiden
komisaris mengetuai dewan pengawas. Kedua posisi ini selalu dipegang oleh dua
orang berbeda. Ini dilakukan untuk membedakan tugas manajemen oleh dewan
eksekutif, dan tugas memerintah/mengawasi (governance) oleh dewan pengawas. Hal
ini memberikan kejelasan atas garis-garis kewenangan. Tujuannya adalah untuk
menghindari conflict of interest (italics) dan terpusatnya kekuasaan di tangan
satu orang. Ada paralelisme yang sangat kuat di sini dengan struktur
pemerintahan, dimana biasanya ada pemisahan antara kabinet politik dengan manajemen
pelayanan sipil (civil service). Di Amerika Serikat, the board of directors (dipilih oleh para pemegang saham)
sering disejajarkan dengan dewan pengawas, sedangkan executive board sering disebut sebagai executive
committee (operating committee atau executive council), terdiri dari CEO dan
bawahan langsungnya (C-level officers yang lain atau division/subsidiary
heads).
Komisaris
Komisaris sebuah organisasi adalah
anggota dewan pengawasnya. Beberapa istilah spesifik digunakan untuk menjelaskan
keberadaan atau ketiadaan hubungannya terhadap organisasi tersebut.
Komisaris (atau komisaris dalam, inside director) adalah seorang
komisaris yang juga merupakan seorang pegawai, petugas, pemegang saham utama,
atau seseorang yang berhubungan dengan organisasi (perusahaan) tersebut.
Komisaris dalam mewakili kepentingan dari para pemegang saham, dan terkadang
memiliki pengetahuan yang dalam atas kinerja, keuangan, penguasaan pangsa pasar
dari organisasi tersebut.
Komisaris luar (komisaris
independen) adalah anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai atau
orang yang berurusan langsung dengan organisasi tersebut, dan tidak mewakili
pemegang saham. Sebagai contoh adalah seorang komisaris yang diangkat yang
sedang atau pernah menjabat posisi presiden sebuah perusahaan dari sektor
industri yang berbeda. Komisaris luar diangkat karena pengalamannya dianggap
berguna bagi organisasi tersebut. Mereka bisa mengawasi komisaris dalam dan
mengawasi bagaimana organisasi tersebut dijalankan. Komisaris luar biasanya
berguna dalam melerai sengketa antara komisaris dalam, atau antara pemegang
saham dan dewan komisaris. Komisaris luar dianggap berguna karena mereka bisa
bersikap objektif dan memiliki risiko kecil dalam conflict of interest. Di sisi
lain, komisaris luar mungkin kekurangan pengalaman dalam menangani masalah
spesifik yang dihadapi oleh organisasi tersebut.
Catatan