Nama
: Reynaldo Desta
NPM : 26216245
Kelas
: 4EB06
Tugas : Etika Profesi Akuntansi
Dosen
: Caecilia Widi Pratiwi
5 KODE ETIK PROFESI AKUTANSI
Agar dapat menjadi pemain
yang baik maka kita harus memahami aturan yang dipatuhi. Demikian halnya dengan
seorang akuntan. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan haruss
mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai
seorang akuntan yang profesional.
Terkait dengan hal tersebut
terdapat kode etik yang harus dipatuhi oleh para akuntan. Dengan adanya kode
etik tersebut para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill
terkait akuntansi. Namun para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku
yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan. Adapun instasi yang berwenang
terhadap para akuntan di masing-masing negara berbeda. Maka dari itu setiap
akuntan akan memiliki kode etiknya masing-masing bergantungan pada instasi
berwenang di negaranya. Namun, pada dasarnya kode etik profesi akan mengarahkan
perilaku para pekerja agar bermoral dan baik. Misalnya, para akuntan Indonesia
akan mengikuti kode etik akuntan yang disusun oleh IAI.
Secara teoritis. Kode etik
profesi akuntan diartikan sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi
akuntansi.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005
Seorang akuntan profesional
diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1. Integritas
Seorang
akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan permasalahan, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengasampingkan penilaian profesional atau bisnis.
3. Kompetensi Profesional dan Kesungguhan
Seorang
akuntan profesional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa
menjaga pengetahuan dan skil profesional pada tingkat yang diperlukan untk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi, dan teknis. Seorang akuntan
profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis profesional dan bisnis tidak boleh mengungkapakan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
profesional atau pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
8
Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Dalam kode etik akuntan indonesia, prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari delapan prinsip etika berikut.
1.
Tanggung jawab Profesi
Setiap
anggota berkewajiban menggunakan petimbangan moral dan profesinal setiap
melakukan kegiatan. Anggota memiliki tanggungjawab kepada semua pemakai jasa
profesional.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik dan menjunjung komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefenisikan sebagai kepentinagn masyarkat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusanyang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja serta melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusanyang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja serta melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Yaitu suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
Yaitu suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman keandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diaudit. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesioanal dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diaudit. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesioanal dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.
Prilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tungkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi
kerja, dan masyarakat.
8.
Standar teknis
Anggota
harus melakukan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Catatan Kaki :
- http://akunthink.blogspot.com/2017/06/mengenal-8-prinsip-etika-profesi.html
- https://machdarhelmi.wordpress.com/2015/11/11/5-kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar