Kamis, 14 Mei 2020

1. Sebutkan tujuan dari dilakukannya investigasi ! 2. Sebutkan dan jelaskan aksioma dalam investigasi ! dan 3. Sebutkan dan jelaskan tahapan hukum acara pidana !


1.      Sebutkan tujuan dari dilakukannya investigasi !
Jawab :
·         Memberhentikan manajemen
·         Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
·         Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
·         Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi
·         Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
·         Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi tersebut
·         Memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
·         Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
·         Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
·         Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
·         Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
·         Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk membantu pengambilan keputusan
·         mengenai investigasi di tahap berikutnya
·         Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut  yang tepat dapat diambil
·         Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
·         Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
·         Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
·         Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
·         Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga

2.      Sebutkan dan jelaskan aksioma dalam investigasi !
Jawab:
Aksioma dalam investigasi adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Menurut ACFE, Aksioma dalam investigasi adalah
Upaya pembuktian. Umumnya, pembuktianini berakhir di pengadilan dan ketentuan hukum (acara) yang berlaku. Pemeriksa fraud atau investigator perlu mengetahui tiga aksioma dalam pemeriksaan fraud.

Aksioma 1 = Fraud is hidde
Fraud selalu tersembunyi Metode atau modus operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat dipermukaan bukan yang sebenarnya

Aksioma 2 = Reserve Proff
Penjelasan ACFE “pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya, dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi”

Aksioma 3 = Existance of Fraud
Hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis.

3.      Sebutkan dan jelaskan tahapan hukum acara pidana !
Jawab :
Ø  Penyelidikan
Ø  Penyidikan
Ø  Penuntutan
Ø  Pemeriksaan di sidang pengadilan
Ø  Putusan pengadilan
Ø  Upayahukum
Ø  Pelaksanaan putusan pengadilan
Ø  Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar