Sabtu, 04 Juli 2020

INVESTIGASI PENGADAAN dan COMPUTER FORENSIC

Nama  : Reynaldo Desta
NPM   : 26216245
Kelas   : 4EB06
Tugas  : V-Class Minggu ke 14

1.      Pengadaan  merupakan salah satu sumber korupsi terbesar dalam sektor keuangan publik. Setiap tahun, BPK dan BPKP melaporkan kasus pengadaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi. Tidak banyak yang masuk ke persidangan pengadilan, hanya 30% yang diselesaikan.
Faktor Penyebab Kerangka Akuntabilitas Untuk Pengadaan Barang Gagal
a.      Kerangka hukum cacat
Keppres ( UU No.18/2000 ) mempunyai kelemahan-kelemahan lain yang berupa memungkinkan kebijaksanaan cukup besar untuk meghindari pengadaan kompetitif melaluli “belanja’’serta “pengontrakan langsung’’, tidak mewajibkan lelang dan pemberian kontrak yang dipublikasikan secara luasa, gagal mengunci prosedur-prosedur bagi penawar yang kecewa untuk mendaftarkan keluhan, dan tidak mewajibkan sanksi-sanksi wajib terhadap perusahaan –perusahaan yang ditemukan terlibat dalam kolusi atau mal praktik lainya.

b.      Pemerintah tidak terorganisasi untuk menangani pengadaan
Pemerintah tidak mempunyai badan yang jelas harus tanggung jawab untuk kebijakan dan pematuhan pengadaan publik.pengadaan itu sendiri terutama dikelola oleh manajemen proyek (pimpro).

c.       Insentif-insentif terdistorsi
Akibat pamong praja yang dikelola dengan buruk dan peradilan yang lemah, kerangka insentif melenceng  jauh sehingga tidak ada imbalan untuk efisiensi dan kejujuran dan tidak ada hukuman untuk korupsi. Baik pimpro maupun anggota panitia lelang menghadapi insentif-insentif kuat untuk berpatisipasi dalam korupsi dan kolusi.

d.      Pengadaan dilakukan dibalik pintu tertutup
Sebagian besar proses tersebut berlangsung dibalik pintu tertutup. Hasil-hasil penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak diumumkan.

e.       Pengauditan lemah
Auditor pemerintah kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Keengganan untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif terhadap pegawai negri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme penegakan.

2.      Tiga ( 3 ) Langkah Utama Dalam Computer Forensic
·         Imaging
Proses forensik umumnya meliputi penyitaan, forensic imaging (akuisisi) dan analisis media digital dan penyusunan laporan berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Selain mengidentifikasi bukti langsung sebuah kejahatan, forensik digital dapat digunakan untuk mengkonfirmasi hubungan antara tersangka dan kasus tertentu, mengkonfirmasi alibi-alibi atau pernyataan-pernyataannya, untuk memahami niat, mengidentifikasi sumber (misalnya, dalam kasus sengketa hak cipta), atau mengotentikasi dokumen-dokumen. Ruang lingkup investigasi forensik digital lebih luas dari pada bidang pengetahuan forensik lainnya (di mana sebagian besar ilmu forensik lain dirancang untuk menjawab pertanyaan yang relatif sederhana), sering melibatkan garis waktu atau hipotesis yang kompleks.

·         Processing
Model proses umum respon insiden dan forensik komputer merupakan model proses baru yang diajukan untuk menginvestigasi insiden keamanan komputer. Model proses ini menggabungkan konsep responinsiden dan forensik komputer untuk meningkatkan keseluruhan proses investigasi. Model proses ini terdiri atas tiga tahap utama, yaitu praanalisis, analisis, dan pascaanalisis.

·         Analyzing
Tahap praanalisister diri atas semua langkah dan kegiatan yang dilakukan sebelum memulai analisis yang sesungguhnya. Langkah-langkah yang dimaksud adalah melakukan persiapan prainsiden, mendeteksi insiden, memberi responawal, dan menyusun strategi respon. Setelah tahap praanalisis selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah tahap analisis. Tahap analisis terdiri atas enam langkah, yaitu:
1.     Live response, yaitu mengumpulkan data dari sistem komputer yang masih hidup sehingga data yang bersifat volatile dapat diperoleh
2. Duplikasi forensik, yaitu mendapatkan salinan eksak (image) dari semua media penyimpanan terkait dengan insiden
3.     Pemulihan data, yaitu memulihkan data yang telah terhapus, rusak, tersembunyi, atau yang tidak dapat diakses dalam image sistem berkas.
4.      Harvesting, yaitu mengumpulkan metadata.
5.     Reduction & organization, yaitu menghapus semua data yang tidak terkait dengan insiden dan mengatur data supaya dicari dengan efisien.

6.    Analisis, yaitu melakukan analisis yang sesungguhnya terhadap data yang diperoleh dari langkah-langkah sebelumnya. Setelah tahapan alisis selesai dilakukan, investigasi dilanjutkan ketahap pasca analisis. Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap ini adalah membuat laporan dan memberikan resolusi atas insiden yang terjadi.

Jumat, 03 Juli 2020

Apa yang dimaksud dengan currency of crime dan Sebutkan jenis-jenis dari currency of crime

Nama : Reynaldo Desta
NPM   : 26216245
Kelas   : 4EB06
Tugas  : V-Class Minggu ke 13 Akuntansi Forensik & Audit Investigasi


1.      CRIME OF MONEY LAUNDERING IN BANKING SECTOR

Istilah pencucian uang sebelumnya digunakan hanya untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir (organized crime). Akan tetapi sekarang pengertiannya diperluas oleh regulator pemerintah, seperti ( United States Office of The Controller of The Currency) mencakup setiap transaksi keuangan yang menghasilkan asset atau nilai sebagai akibat dari tindakan ilegal seperti tindakan pidana penghindaran pajak (tax afation). Praktik pencucian uang dapat dilakukan oleh individu, usaha kecil dan besar, pejabat yang korup, anggota kejahatan yang terorganisasi seperti pengedar narkoba dan mafia. Pencucian uang memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan perekonomian, terutama menyangkut lembaga keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat mencegah praktek pencucian uang ini serta membenahi UU-TPPU agar dapat mengakomodasi segala tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam rangka penegakan supremasi hukum.
Praktik pencucian uang merupakan suatu fenomena global. Penanganan pencucian uang sudah melalui proses kerjasama internasional, namun pelaku pencucian uang masih saja menemukan cara dan sarananya untuk tumbuh dan berkembang terus menerus, (Sutedi, 2010). Cara dan teknik yang digunakan dalam teknik pencucian uang sangat bervariasi yang antara lain diterapkan oleh pelaku pencucian uang pada sektor perbankan dan non perbankan dengan memanfaatkan fasilitator professional, pendirian perusahaan gadungan, investasi di bidang real estate, pembelian produk asuransi, perusahaan sekuritas dan penyalahgunaan corporate vehicle. Berdasarkan fakta itulah, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Tindak Pidana Kejahatan Perbankan dan Pencucian Uang di Indonesia”.

TIPIKAL TPPU Ada 3 (tiga) tahapan proses pencucian uang, yaitu: (Dlm Joni Emirzon,2002:31-32)
1. PENEMPATAN (Placement)
2. TRANSFER (layering)
3.MENGGUNAKAN HARTA KEKAYAAN (Integration)
                               
1.      PENEMPATAN (Placement)

PENEMPATAN = UPAYA MENEMPATKAN DANA yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam SISTEM KEUANGAN, Bentuk kegiatan ini adalah :
·         MENEMPATKAN DANA PADAA BANK, Kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan
·         MENYETOR UANG PADA PJK sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
·         MENYELEUNDUPKAN UANG TUNAI dari suatu negara ke negara lain.
·         MEMBIAYAI SUATU USAHA YANG SEOLAH-OLAH SAH atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
·         MEMBELI BARANG-BARANG BERHARGA yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi, membeli hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayaran melaui pjk.

2.      TRANSFER (layering) LAYERING

adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk MENYAMARKAN DAN MENGHILANGKAN JEJAK SUMBER DANA .
 Bentuk kegiatan an:
·         TRANSFER DANA dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara.
·         PENGGUNAAN SIMPANAN TUNAI tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
·         MEMINDAHKAN UANG TUNAI lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.

3.      Menggunakan Harta Kekayaan (Integration)

Integration : UPAYA menggunakan harta kekayaan yang TELAH TAMPAK SAH, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, PELAKU TIDAK TERLALU MEMPERTIMBANGKAN HASIL YANG AKAN DIPERLEH DAN BESAR BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN, karena TUJUAN UTAMA ADALAH untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

2.      Jenis  Jenis Currency Of Crime

Modus ttpu berbagai bentuk modus ttpu yang berkembang hingga saat ini

1.      LOAN BACK
LOAN BACK Dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk DIRECT LOAN, dengan cara meminjam uang dari PERUSAHAAN LUAR NEGERI BERUPA Perusahaan bayangan DIMANA DIREKSINYA DAN PEMEGANG SAHAM adalah DIA SENDIRI, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

2.      Modus operasi C-Chase.
Modus operasi C-Chase Metode ini cukup RUMIT DAN BERLIKU-LIKU untuk menghapus jejak, MISALNYA: . Contoh dalam kasus TUAN X Memerintahkan kurir-kurir datang ke bank A untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni Bank NY ke negara B ke cabang bank di S, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Negara D. Loan buat negara O yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Negara D, uang terebut di transfer ke NEGARA Ug melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.

3.      Modus transaksi transaksi dagang internasional
Modus transaksi transaksi dagang internasional Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran TPPU, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
 Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.


4.      Modus akuisisi
MODUS PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) PERUSAHAAN YANG DIAKUISISI ADALAH PERUSAHAAN SENDIRI .Contoh seorang pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia. Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku TPPU memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.

5.      Modus Investasi Tertentu
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah. Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.

6.      Modus Perdagangan Saham
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di BEBERAPA NEGARA. Dalam suatu kasus di Busra efek NEGARA X, dengan melibatkan perusahaan efek, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. PIHAK BANK .... membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabahnasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut. Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI). DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uang. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.



DAFTAR PUSTAKA

Ganarsih, Y. 2003. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money laundering). Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. hlm 55.

Husein, Y. 2003. PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis22 (3): 26.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M01.PW.07.03 Tahun 1982.

Nasution, B. 2005. Rezim AntiMoney laundering Di Indonesia. Bandung: BooksTerrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia. hlm 34.

Sjahdeini, S.R. 2007. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafitihlm 5

Sutedi, A. 2010. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm 17.

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan.

Waluyo, E. 2009. Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum 9(3): 237-246.




                                                                                                            





Jumat, 26 Juni 2020

Audit Investigatif dengan Teknik Audit dan Audit Investigatif dengan Teknik Perpajakan

Audit Investigatif dengan Teknik Audit:

1.      Memeriksa fisik (physical examination) Merupakan bukti yang diperoleh lewat pemeriksaan secara fisik atau lewat perhitungan oleh auditor terhadap harta perusahaan. Misalnya, uang tunai, surat berharga, barang persediaan.
2.      Meminta konfirmasi (confirmation) Merupakan bukti yang didapatkan lewat penegasan dari pihak ketiga sebagai jawaban atas permintaan informasi yang berkaitan dengan asersi manajemen dan tujuan audit.  Umumnya auditor lebih memilih konfirmasi tertulis karena mudah di-review oleh supervisor audit dan memberikan dukungan keandalan.
3.      Memeriksa dokumen (documentation) Merupakan pemeriksaan atau penyelidikan oleh auditor atas dokumen dan catatan klien guna mendukung informasi yang telah tersaji. Dokumentasi digunakan secara luas sebagai bukti audit karena biayanya yang relatif rendah dan pada banyak kesempatan menjadi satu-satunya bukti audit yang tersedia dan layak.
4.      Riview analitikal (analyic review atau analitycal review) Dengan cara menggunakan perbandingan dan hubungan untuk menilai apakah saldo akun atau data lainnya tampak wajar. Misalnya, auditor melakukan perbandingan total beban gaji dengan jumlah tenaga kerja untuk menunjukkan apakah ada pembayaran gaji yang tidak semestinya.
5.      Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of the auditee) Merupakan upaya untuk memperoleh informasi secara lisan ataupun tertulis dari klien yang menjadi bukti respon atas pertanyaan dari auditor. 
6.      Menghitung kembali (reperformance) Merupakan pengujian atas keakuratan hasil perhitungan klien.
7.      Mengamati (observation) Merupakan penggunaan alat indera untuk menilai aktivitas klien. Misalnya, auditor melakukan kunjungan ke lokasi pabrik untuk mengamati proses produksi.

Audit Investigatif dengan Teknik Perpajakan :
1.            Net worth method
Net worth amethod diterapkan oleh kantor pajak Amerika Serikat (IRS). Net worth method untuk audit investigatif pajak ingin membuktikan adanya PKP yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Untuk organized crime yang ingin dibuktikan adalah terdapatnya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum, atau illegal income.
a.            Net Worth Method untuk Perpajakan
Di Amerika Serikat di mana net worth method diterima sebagai cara pembuktian tidak langsung, dasar penggunaannya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan semua penghasilannya (sebagaimana didefinisikan oleh undang-undangnya) dalam tax returns mereka. Ketentuan serupa juga berlaku di Indonesia di mana Wajib Pajak diwajibkan penghasilannya secara lengkap dan benar dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan, dalam hal ini SPT PPh).
Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun. Ini diperoleh dari pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh kewajibannya. Jadi di awal tahun tertentu, sebutlah Tahun 1, net worth = assetsliabilities. Hal yang sama dilakukan untuk menentukan net worth Tahun 2.
Selanjutnya, net worth Tahun 1 dibandingkan dengan net worth Tahun 2. Perbandingan ini akan menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan PKP untuk Tahun 2. Oleh karena itu, kenaikan net worth ini dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2.
b.      Net Worth untuk Organized Crime
Dengan rumus yang hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Seperti disebutkan tadi, di Amerika Serikat metode ini digunakan dalam memerangi organized crime. Di Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan perundangannya sudah ada, yakni laporan mengenai kekayaan pejabat.

2.            Expenditure Method
Expenditure method adalah derivasi dari net worth method. Namun, perlakuan terhadap aset dan kewajibannya berbeda. Expenditure method dimaksudkan untuk menetukan unreported taxable income. Expenditure method lebih cocok untuk para Wajib Pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar (mewah).
Rumus untuk menghitung illegal income dengan menggunakan expenditure method lebih sederhana daripada perhitungan unreported taxable income, yakni: illegal income = expenditure dikurangi penghasilan dari legal sources.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus perpajakan apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
a.       Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau catatan.
b.      Pembukuan dan catatan Wajib Pajak tidak tersedia, misalnya karena terbakar.
c.       Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak memadai.
d.      Wajib Pajak menyembunyikan pembukuannya.
e.       Wajib Pajak tidak mempunyai aset yang terlihat atau dapat diidentifikasi.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus organized crime apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
a.       Tersangka kelihatannya tidak membeli aset seperti tanah, rumah, saham, perhiasan, mobil atau kapal mewah, dan seterusnya.
b.      Tersangka mempunyai gaya hidup mewah dan agaknya di luar kemampuannya.
c.       Tersangka diduga mengepalai jaringan kejahatan, atau semua saksi yang memberatkan dia adalah para panjahat yang sudah dijatuhi hukuman.
d.      Illegal income harus ditentukan menghitung denda, menghitung keuangan negara, dan pungutan negara lainnya.

Daftar Pustaka

http://meandmybubble.blogspot.com/2015/10/audit-investigatif.html