Jumat, 03 Juli 2020

Apa yang dimaksud dengan currency of crime dan Sebutkan jenis-jenis dari currency of crime

Nama : Reynaldo Desta
NPM   : 26216245
Kelas   : 4EB06
Tugas  : V-Class Minggu ke 13 Akuntansi Forensik & Audit Investigasi


1.      CRIME OF MONEY LAUNDERING IN BANKING SECTOR

Istilah pencucian uang sebelumnya digunakan hanya untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir (organized crime). Akan tetapi sekarang pengertiannya diperluas oleh regulator pemerintah, seperti ( United States Office of The Controller of The Currency) mencakup setiap transaksi keuangan yang menghasilkan asset atau nilai sebagai akibat dari tindakan ilegal seperti tindakan pidana penghindaran pajak (tax afation). Praktik pencucian uang dapat dilakukan oleh individu, usaha kecil dan besar, pejabat yang korup, anggota kejahatan yang terorganisasi seperti pengedar narkoba dan mafia. Pencucian uang memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan perekonomian, terutama menyangkut lembaga keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat mencegah praktek pencucian uang ini serta membenahi UU-TPPU agar dapat mengakomodasi segala tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam rangka penegakan supremasi hukum.
Praktik pencucian uang merupakan suatu fenomena global. Penanganan pencucian uang sudah melalui proses kerjasama internasional, namun pelaku pencucian uang masih saja menemukan cara dan sarananya untuk tumbuh dan berkembang terus menerus, (Sutedi, 2010). Cara dan teknik yang digunakan dalam teknik pencucian uang sangat bervariasi yang antara lain diterapkan oleh pelaku pencucian uang pada sektor perbankan dan non perbankan dengan memanfaatkan fasilitator professional, pendirian perusahaan gadungan, investasi di bidang real estate, pembelian produk asuransi, perusahaan sekuritas dan penyalahgunaan corporate vehicle. Berdasarkan fakta itulah, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Tindak Pidana Kejahatan Perbankan dan Pencucian Uang di Indonesia”.

TIPIKAL TPPU Ada 3 (tiga) tahapan proses pencucian uang, yaitu: (Dlm Joni Emirzon,2002:31-32)
1. PENEMPATAN (Placement)
2. TRANSFER (layering)
3.MENGGUNAKAN HARTA KEKAYAAN (Integration)
                               
1.      PENEMPATAN (Placement)

PENEMPATAN = UPAYA MENEMPATKAN DANA yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam SISTEM KEUANGAN, Bentuk kegiatan ini adalah :
·         MENEMPATKAN DANA PADAA BANK, Kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan
·         MENYETOR UANG PADA PJK sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
·         MENYELEUNDUPKAN UANG TUNAI dari suatu negara ke negara lain.
·         MEMBIAYAI SUATU USAHA YANG SEOLAH-OLAH SAH atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
·         MEMBELI BARANG-BARANG BERHARGA yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi, membeli hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayaran melaui pjk.

2.      TRANSFER (layering) LAYERING

adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk MENYAMARKAN DAN MENGHILANGKAN JEJAK SUMBER DANA .
 Bentuk kegiatan an:
·         TRANSFER DANA dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara.
·         PENGGUNAAN SIMPANAN TUNAI tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
·         MEMINDAHKAN UANG TUNAI lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.

3.      Menggunakan Harta Kekayaan (Integration)

Integration : UPAYA menggunakan harta kekayaan yang TELAH TAMPAK SAH, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, PELAKU TIDAK TERLALU MEMPERTIMBANGKAN HASIL YANG AKAN DIPERLEH DAN BESAR BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN, karena TUJUAN UTAMA ADALAH untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

2.      Jenis  Jenis Currency Of Crime

Modus ttpu berbagai bentuk modus ttpu yang berkembang hingga saat ini

1.      LOAN BACK
LOAN BACK Dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk DIRECT LOAN, dengan cara meminjam uang dari PERUSAHAAN LUAR NEGERI BERUPA Perusahaan bayangan DIMANA DIREKSINYA DAN PEMEGANG SAHAM adalah DIA SENDIRI, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

2.      Modus operasi C-Chase.
Modus operasi C-Chase Metode ini cukup RUMIT DAN BERLIKU-LIKU untuk menghapus jejak, MISALNYA: . Contoh dalam kasus TUAN X Memerintahkan kurir-kurir datang ke bank A untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni Bank NY ke negara B ke cabang bank di S, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Negara D. Loan buat negara O yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Negara D, uang terebut di transfer ke NEGARA Ug melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.

3.      Modus transaksi transaksi dagang internasional
Modus transaksi transaksi dagang internasional Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran TPPU, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
 Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.


4.      Modus akuisisi
MODUS PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) PERUSAHAAN YANG DIAKUISISI ADALAH PERUSAHAAN SENDIRI .Contoh seorang pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia. Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku TPPU memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.

5.      Modus Investasi Tertentu
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah. Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.

6.      Modus Perdagangan Saham
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di BEBERAPA NEGARA. Dalam suatu kasus di Busra efek NEGARA X, dengan melibatkan perusahaan efek, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. PIHAK BANK .... membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabahnasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut. Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI). DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uang. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.



DAFTAR PUSTAKA

Ganarsih, Y. 2003. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money laundering). Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. hlm 55.

Husein, Y. 2003. PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis22 (3): 26.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M01.PW.07.03 Tahun 1982.

Nasution, B. 2005. Rezim AntiMoney laundering Di Indonesia. Bandung: BooksTerrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia. hlm 34.

Sjahdeini, S.R. 2007. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafitihlm 5

Sutedi, A. 2010. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm 17.

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan.

Waluyo, E. 2009. Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum 9(3): 237-246.




                                                                                                            





Tidak ada komentar:

Posting Komentar