PT Telkom
menghentikan kerja sama operasional dengan PT Aria West International.
Kebijakan itu diambil berdasarkan masukan tim yang beranggotakan wakil dari
Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Kantor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Demikian ditegaskan Menteri
Perhubungan dan Telekomunikasi Agum Gumelar usai Sidang Kabinet di Jakarta,
Kamis (12/4).
Namun,
Agum tak menjelaskan alasan penghentian, termasuk untung rugi dan implikasi
hukum dari keputusan tersebut. Dia hanya menjelaskan, mekanisme pemutusan kerja
sama itu dilaksanakan berdasarkan klausul kontrak ya
Sebelumnya,
PT Aria West dan Telkom bersepakat membangun jaringan telekomunikasi divisi
regional Jawa Barat. Ketika proyek berjalan, Aria West mempersoalkan Telkom
yang ingkar membangun lebih dari 100 ribu jalur telepon baru. Akibatnya, Aria
West menahan porsi keuntungan Telkom sebesar Rp 340 miliar. Bukan itu saja,
Aria West juga menggugat Telkom ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Jenewa, sebesar
US$ 1,3 miliar. Sebaliknya, Telkom menganggap tudingan anak perusahaan
AT&T itu tak masuk akal dan bersedia menempuh proses hukum.
PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom)
tetap akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perseteruan dengan PT. Aria
West Internasional (AWI). Untuk itu, PT Telkom mengklaim balik PT Aria West ke
Badan Arbitrase Internasional. Demikian diungkapkan Direktur Utama PT. Telkom
Mohammad Nazief, di Jakarta, baru-baru ini.
Nazief menilai pertikaian itu tak banyak berpengaruh terhadap kinerja PT. Telkom, khususnya di Divisi Regional III. Kendati demikian, ia berjanji perkara itu akan segera diselesaikan. Caranya, dengan menggugat balik Aria West ke Badan Arbitrase Internasional. Dalam gugatan tersebut, Telkom membeberkan sikap Aria west yang telah melalaikan penyetoran minimum kepada Telkom sejak 1995-Juni 2001. Jumlah setoran itu kini mencapai Rp 500 miliar.
Persengketaan
ini bermula dari perbedaan pandangan soal butir-butir Kerja Sama Operasional
(KSO) antarkedua belah pihak yang ditandatangani pada 1995. Awalnya, Telkom
menggugat Aria West ke pengadilan lantaran perusahan itu tak membangun ratusan
ribu satuan sambungan telepon sebagaimana tertuang dalam butir KSO. Sebaliknya,
Aria West membawa perkara itu ke Badan Arbitrase Internasional [Baca: Aria West Ngotot ke Arbitrase Internasional]. Alasannya, Telkom telah mengabaikan beberapa
butir kesepakatan KSO. Untuk itu, Aria West menuntut Telkom membayar kepada
mereka sebesar US$ 1,3 miliar.
Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam Tahun 2003. Dalam sangketa ini, Awi menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaikan dilakukan di luar pengadilan. PT Telkom Memberikan tawaran saham kepada PT Aria West Internasional
D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menuliskan: " Secara sederhana dapat dikatakan akuntan forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya akutansi yang dapat bertahan dalam kancah perseturuan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif."
Dalam definisi Crumbley itu, tak mengunakan istilah pengadilan, tetapi suatu proses sengketa hukum yang penyelesaiannya dapat dilakukan diluar pengadilan. Bermacam-macam hal dapat memicu terjadinya sangketa. sangketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara berbeda, apabila menyangkut dua pihak. pihak yang bersangketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sedang pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian adalah dengan cara hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan yang satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.
Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam Tahun 2003. Dalam sangketa ini, Awi menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaikan dilakukan di luar pengadilan. PT Telkom Memberikan tawaran saham kepada PT Aria West Internasional
D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menuliskan: " Secara sederhana dapat dikatakan akuntan forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya akutansi yang dapat bertahan dalam kancah perseturuan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif."
Dalam definisi Crumbley itu, tak mengunakan istilah pengadilan, tetapi suatu proses sengketa hukum yang penyelesaiannya dapat dilakukan diluar pengadilan. Bermacam-macam hal dapat memicu terjadinya sangketa. sangketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara berbeda, apabila menyangkut dua pihak. pihak yang bersangketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sedang pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian adalah dengan cara hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan yang satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.
Mine
coins - make money: http://bit.ly/money_crypto
https://www.liputan6.com/news/read/19067/telkom-mengklaim-balik-aria-west
https://www.liputan6.com/news/read/11165/hubungan-telkom-aria-west-berakhir
https://www.liputan6.com/news/read/19067/telkom-mengklaim-balik-aria-west
https://www.liputan6.com/news/read/11165/hubungan-telkom-aria-west-berakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar