Nama
: Reynaldo Desta
NPM : 26216245
Kelas : 4EB06
Tugas : V-Class Minggu ke 13 Akuntansi Forensik
& Audit Investigasi
1.
CRIME
OF MONEY LAUNDERING IN BANKING SECTOR
Istilah
pencucian uang sebelumnya digunakan hanya untuk transaksi keuangan yang berkaitan
dengan kejahatan terorganisir (organized crime). Akan tetapi sekarang
pengertiannya diperluas oleh regulator pemerintah, seperti ( United States
Office of The Controller of The Currency) mencakup setiap transaksi keuangan
yang menghasilkan asset atau nilai sebagai akibat dari tindakan ilegal seperti
tindakan pidana penghindaran pajak (tax afation). Praktik pencucian uang dapat
dilakukan oleh individu, usaha kecil dan besar, pejabat yang korup, anggota
kejahatan yang terorganisasi seperti pengedar narkoba dan mafia. Pencucian uang
memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan
perekonomian, terutama menyangkut lembaga keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah
harus dapat mencegah praktek pencucian uang ini serta membenahi UU-TPPU agar
dapat mengakomodasi segala tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam
rangka penegakan supremasi hukum.
Praktik
pencucian uang merupakan suatu fenomena global. Penanganan pencucian uang sudah
melalui proses kerjasama internasional, namun pelaku pencucian uang masih saja
menemukan cara dan sarananya untuk tumbuh dan berkembang terus menerus,
(Sutedi, 2010). Cara dan teknik yang digunakan dalam teknik pencucian uang
sangat bervariasi yang antara lain diterapkan oleh pelaku pencucian uang pada sektor
perbankan dan non perbankan dengan memanfaatkan fasilitator professional,
pendirian perusahaan gadungan, investasi di bidang real estate, pembelian
produk asuransi, perusahaan sekuritas dan penyalahgunaan corporate vehicle.
Berdasarkan fakta itulah, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul “Tindak Pidana Kejahatan Perbankan dan Pencucian Uang di Indonesia”.
TIPIKAL
TPPU Ada 3 (tiga) tahapan proses pencucian uang, yaitu: (Dlm Joni
Emirzon,2002:31-32)
1.
PENEMPATAN (Placement)
2.
TRANSFER (layering)
3.MENGGUNAKAN
HARTA KEKAYAAN (Integration)
1.
PENEMPATAN
(Placement)
PENEMPATAN
= UPAYA MENEMPATKAN DANA yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke
dalam SISTEM KEUANGAN, Bentuk kegiatan ini adalah :
·
MENEMPATKAN DANA PADAA
BANK, Kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan
·
MENYETOR UANG PADA PJK
sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
·
MENYELEUNDUPKAN UANG
TUNAI dari suatu negara ke negara lain.
·
MEMBIAYAI SUATU USAHA
YANG SEOLAH-OLAH SAH atau terkait dengan usaha yang sah berupa
kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
·
MEMBELI BARANG-BARANG
BERHARGA yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi, membeli hadiah yang
nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayaran
melaui pjk.
2.
TRANSFER
(layering) LAYERING
adalah memisahkan hasil tindak
pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi
keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan
ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu
sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang
kompleks dan didesain untuk MENYAMARKAN DAN MENGHILANGKAN JEJAK SUMBER DANA .
Bentuk kegiatan an:
·
TRANSFER DANA dari satu
bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara.
·
PENGGUNAAN SIMPANAN
TUNAI tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
·
MEMINDAHKAN UANG TUNAI
lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell
company.
3.
Menggunakan
Harta Kekayaan (Integration)
Integration : UPAYA menggunakan
harta kekayaan yang TELAH TAMPAK SAH, baik untuk dinikmati langsung,
diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan,
dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai
kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, PELAKU TIDAK
TERLALU MEMPERTIMBANGKAN HASIL YANG AKAN DIPERLEH DAN BESAR BIAYA YANG HARUS
DIKELUARKAN, karena TUJUAN UTAMA ADALAH untuk menyamarkan atau menghilangkan
asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara
aman.
2.
Jenis Jenis Currency Of Crime
Modus ttpu berbagai
bentuk modus ttpu yang berkembang hingga saat ini
1.
LOAN
BACK
LOAN BACK Dengan cara meminjam
uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk DIRECT LOAN, dengan cara
meminjam uang dari PERUSAHAAN LUAR NEGERI BERUPA Perusahaan bayangan DIMANA
DIREKSINYA DAN PEMEGANG SAHAM adalah DIA SENDIRI, Dalam bentuk back to loan,
dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of
credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari
kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank
dicairkan.
2.
Modus
operasi C-Chase.
Modus operasi C-Chase Metode ini
cukup RUMIT DAN BERLIKU-LIKU untuk menghapus jejak, MISALNYA: . Contoh dalam
kasus TUAN X Memerintahkan kurir-kurir datang ke bank A untuk menyimpan dana
sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali
dilakukan transfer, yakni Bank NY ke negara B ke cabang bank di S, lalu disana
dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah
yang sama yang diambil oleh orang Negara D. Loan buat negara O yang terkenal
dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan
mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Negara D, uang terebut di
transfer ke NEGARA Ug melalui rekening drug dealer dan disana uang itu
didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi
ini dapat tercuci dan aman.
3.
Modus
transaksi transaksi dagang internasional
Modus transaksi transaksi dagang
internasional Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus
urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu
sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran
TPPU, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan
barang itu tidak ada.
Modus penyelundupan uang tunai atau sistem
bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke
luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang
atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni
mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
4.
Modus
akuisisi
MODUS PENGAMBILALIHAN SAHAM
(AKUISISI) PERUSAHAAN YANG DIAKUISISI ADALAH PERUSAHAAN SENDIRI .Contoh seorang
pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di
Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama
perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman
membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi).
Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena
telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali
kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku TPPU memiliki sejumlah
perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke
lain perusahaan.
5.
Modus
Investasi Tertentu
Modus Investasi Tertentu, Investasi
tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik.
Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang
yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal.
Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan
bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai
dana yang sudah sah. Modus over invoices atau double invoice. Modus ini
dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar
negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell
company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan
perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga
tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut
double invoices.
6.
Modus
Perdagangan Saham
Modus Perdagangan Saham, Modus ini
pernah terjadi di BEBERAPA NEGARA. Dalam suatu kasus di Busra efek NEGARA X,
dengan melibatkan perusahaan efek, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini
menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi
ini bersumber dari uang gelap. PIHAK BANK .... membuat 2 (dua) buah rekening
bagi nasabahnasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang
memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin
proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari
rekening tersebut. Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti
Deposit taking Institution (DTI). DTI ini terkenal dengan sarana pencucian
uang. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui
telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan
dan teasury bills.
DAFTAR
PUSTAKA
Ganarsih,
Y. 2003. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money laundering). Jakarta: Program
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. hlm 55.
Husein,
Y. 2003. PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana
Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis22 (3): 26.
Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M01.PW.07.03 Tahun 1982.
Nasution,
B. 2005. Rezim AntiMoney laundering Di Indonesia. Bandung: BooksTerrace &
Library Pusat Informasi Hukum Indonesia. hlm 34.
Sjahdeini,
S.R. 2007. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme.
Jakarta: Pustaka Utama Grafitihlm 5
Sutedi,
A. 2010. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan
Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm 17.
Undang-undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Waluyo,
E. 2009. Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundring) di
Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum 9(3): 237-246.