KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
BAGIAN A
·
SEKSI 100 =
Pendahuluan dan prinsip dasar etika profesi
·
SEKSI 110 =
Integritas
·
SEKSI 120 =
Objektivitas
·
SEKSI 130
= Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehatihatian
·
SEKSI 140 =
Kerahasiaan
·
SEKSI 150 =
Prilaku Profesional
BAGIAN B
·
SEKSI 200 =
Pendahuluan
·
SEKSI 210 =
Penunjukan Profesional
·
SEKSI 220 =
Benturan Kepentingan
·
SEKSI 230 =
Pendapat Kedua
·
SEKSI 240
= Imbalan dan Bentuk Remunerasi Lain
·
SEKSI 250 =
Pemasaran Jasa Profesional
·
SEKSI 260
= Hadiah dan Keramah tamahan
·
SEKSI 270
= Penyimpanan Aset Klien
·
SEKSI 280 =
Objektivitas – Semua Jasa Profesional
·
SEKSI 290 =
Independensi – Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
·
SEKSI 291 =
Independensi – Perikatan Asurans Lainnya
BAGIAN C
·
SEKSI 300 =
Pendahuluan
·
SEKSI 310 =
BenturanKepentingan
·
SEKSI 320 =
PenyusunandanPelaporanInformasi
·
SEKSI 330 =
BertindakdenganKeahlian yang Memadai
· SEKSI 340 = Kepentingan
Keuangan, Kompensasi, dan Insentif terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan
Keputusan
·
SEKSI 350 =
Bujukan
PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Setiap Akuntan Publikatau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi
berikut ini:
1. Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan
professional dan hubungan bisnis;
2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,
atas pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya;
3. Kompetensi Profesional
dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu
memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerjakan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan,
serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan
standar profesional yang berlaku;
4. Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional danhu bungan bisnis dengan tidak
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari
klien atau pemberikerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk
mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya
atau pihak ketiga; dan
5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada
profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar