Selasa, 27 November 2018

KOPERASIKU SAYANG KOPERASIKU MALANG

            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
            Namun, siapa sangka bahwa koperasi yang pada awalnya diciptakan untuk menolong atau membantu masyarakat yang membutuhkan pada akhirnya menjadi pusat mencari keuntungan atau laba sebesarnya?. Padahal tujuan diawalnya dibangun sebuah koperasi adalah untuk membantu masyarkat yang membutuhkan. Seperti yang tercantum pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tidakkah ironis melihat nasib koperasi yang begitu malang padahal eksistensinya di masyarakat sangat diperlukan? Koperasi menjadi salah satu tempat “mengadu nasib” bagi masyarakat kecil terutama yang bertempat tinggal di pedesaan. Sangat disayangkan apabila koperasi berubah menjadi kapitalis bukannya sosialis. Karena koperasi sifatnya jadi tertutup dan hanya dikuasai orang-orang yang berkepentingan. Menurut Bung Hatta yang terdapat didalam bukunya “Membangun koperasi dan Koperasi membangun”, jawaban ketimpangan ekonomi adalah gotong-royong. Setiap orang bisa bekerja secara wajar serta mampu memenuhi kebutuhannya. Berbeda dengan sistem kapitalisme, ekonomi gotong-royong adalah sistem yang tidak menumpuk kekayaan kepada perseorangan. Tetapi, yang lebih penting, pembagian kekayaan secara merata.
Tidakkah ironis juga mengetahui kenyataanya bahwa koperasi Indonesia tertinggal jauh oleh koperasi lainnya yang ada di seluruh negara lainnya? Padahal jumlah penduduk yang ada di Indonesia sekitar 200 juta seharusnya SDM yang ada sangat memadai sehingga dapat menjalankan sebuah koperasi dengan baik. Atau mungkin karena adanya kepentingan-kepentingan yang ingin menguasai koperasi sehingga Koperasi yang dulunya mementingkan kebersamaan dan bersikap profesionalisme sekarang menjadi cukup buruk di mata masyarakat?. Bagaimana tidak, koperasi yang awalnya dibangun dikhususkan untuk para masyarakat kecil sekarang menjadi tempat pencarian laba sebesar-besarnya. Contoh yang paling sering kita lihat adalah koperasi yang ada di sekolah. Bukankah lucu untuk sebuah barang yang kualitasnya sama dengan yang dijual di tempat lain, namun harganya bisa berbeda 2-3 kali lipat mahalnya? Sangat ironis mendengarnya bukan?
Selain itu, hal yang sangat disayangkan adalah koperasi menjadi tempat simpan-pinjam uang dengan catatan bunga yang dibayarkan pun harus berkali-kali lipat dari yang dipinjam. Sangat ironis bukan? Padahal sudah jelas-jelas bahkan tercantum di UUD No. 25 tahun 1992 Pasal 4 berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat. Hal ini menjadikan sebagian masyarakat berpaling dari koperasi ke bank dan mereka berfikir bahwa koperasi semata-mata hanya mencari keuntungan dan tidak memikirkan nasib masyarakat itu sendiri.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dari kutipan tersebut dapat diketahui bahwa demokrasi ekonomi berbeda secara diametral dari neo-liberalisme yang menjadi dasar globalisasi ekonomi. Neo-liberalisme mengagungkan persaingan dan kebebasan individu, sedangkan demokrasi ekonomi lebih mementingkan kerja sama dan persaudaraan nasional.
Namun, walaupun koperasi mendapat kedudukan terhormat dalam UUD 1945, sayang sekali ternyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi indonesia selama ini justru menempatkan koperasi di posisi pinggiran. Selain menghadapi hambatan akibat kebijakan pemerintah yang tidak adil, koperasi juga harus mengatasi masalah lain yang tak kalah berbahaya yaitu bertempur dengan perusahaan-perusahaan raksasa, baik perusahaan lokal maupun Multi National Corporations ( MNC ).
Sebenarnya koperasi ku sayang koperasiku malang mempunyai Arti yang sangat mendalam. Dimana koperasi sangat disayang oleh pemerintah, tetapi sangat malang dikalangan masyarakat. Pemerintah sangat gencar menggonta-ganti kebijakan demi berkembangnya koperasi diIndonesia, tetapi tidak diimbangi oleh kesadaran diri masyarakat Indonesia akan keberadaan koperasi.
Keberadaan koperasi diIndonesia saat ini seperti hidup segan mati tidak mau, dalam arti lain koperaasi hanya dihidupkan oleh pemerintah, tetapi koperasi dibunuh secara perlahan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari koperasi sebenarnya, pada setiap akhir periode, seluruh anggota koperasi bisa mendapatkan SHU ( sisa hasil usaha ). Besar kecilnya SHU ( sisa hasil usaha ) dapat diukur dengan sering atau tidaknya anggota melakukan transaksi dikoperasi. Anggota yang investasinya besar belum ttentu mendapat SHU ( sisa hasil usaha ) besar, dan bisa juga anggota yang investasinya sedikit bisa mendapat SHU ( sisa hasil usaha ) yang besar, tergantung sering atau tidaknya bertransaksi. Berikut ini kelemahan koperasi yaitu :
1.      Pada umumnya koperasi tidak memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas. Di samping itu, juga mengabaikan penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dianggap sebagai penghambat kegiatan usaha.
2.      Kurang memadainya wawasan, pengetahuan keterampilan dan profesionalisme pengelola dan karyawan koperasi, kepemimpinan dalam koperasi kurang mampu mengartikulasi, memotivasi, dan menstimulasi orang lain khususnya para anggota.
3.      Wilayah dan bidang kegiatan koperasi yang demikian luas dan beraneka ragam tidak ditopang oleh tersedianya sumber daya, kemampuan, dan pengembangan kelembagaan yang memadai.
4.      Mutu pelayanan dan reputasi koperasi sangat beragam, dari yang sangat buruk sampai ke yang sangat baik.
5.      Kurang memadainya kualitas pelayanan yang diberikan oleh koperasi kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Usahanya tidak efektif dan tidak efisien sehingga kurang mampu bertahan hidup dan berkembang.
Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah  koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Koperasi bukan hanya sekedar Lembaga yang hanya untuk melengkapi lembaga keuangan yang ada di Indonesia saja, bukan! Lembaga koperasi lebih dari itu semua. Koperasi menjadi salah satu cara untuk masyarakat agar mau mengelola keuangan baik dari individu maupun dalam lingkup sosial secara terorganisir. Membangun koperasi bukanlah hal yang mudah dilakukan, sebab sedikit sekali orang yang mau berinisiatif berusaha untuk mendirikan sebuah koperasi demi kesejahteraan bersama.
Untuk membangun sebuah koperasi yang sukses, semua haruslah dimulai dari bawah serta bertahap dalam membangnnya, seperti mencari anggota-anggota yang bersedia bergabung dalam lembaga perkoperasian. Membuat para anggota loyal kepada lembaga koperasi yang ingin kita bangun.
Tantangan koperasi terjadi pada penghujung abad 20, masyarakat dunia menyaksikan restrukturasi ekstensif di hampir semua sektor terutama di sektor ekonomi, dengan fenomena umum berupa pergerakan dinamis dan cepat dari perusahaan-perusahaan nasional ataupun multinasional. Banyak diantara perusahaan-perusahaan itu yang begitu bebas memobilisasi sumber dayanya dalam skala yang luar biasa besar untuk kepentingan bisnisnya. Adalah fakta bahwa dukungan total pemerintah terhadap perusaahan-perusahaan itu menjadi sebab paling penting mengapa mereka memiliki kesanggupan menjelajahi dunia untuk mengembangkan usahanya. Dengan pelayanan dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, perusahaan tersebut lebih leluasa mencari kesempatan untuk menanam modalnya di wilayah yang paling menguntungkan.
Tidak jarang dalam usahanya mencapai target-target bisnis tertentu, perusahaan-perusahaan itu menjalin kerja sama atau kemitraan dengan koperasi atau dalam beberapa kasus menggunakan koperasi sebagai alat untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar