Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota
dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan
yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Namun, siapa sangka bahwa koperasi yang pada awalnya
diciptakan untuk menolong atau membantu masyarakat yang membutuhkan pada
akhirnya menjadi pusat mencari keuntungan atau laba sebesarnya?. Padahal tujuan
diawalnya dibangun sebuah koperasi adalah untuk membantu masyarkat yang
membutuhkan. Seperti yang tercantum pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tidakkah ironis melihat nasib
koperasi yang begitu malang padahal eksistensinya di masyarakat sangat
diperlukan? Koperasi menjadi salah satu tempat “mengadu nasib” bagi masyarakat
kecil terutama yang bertempat tinggal di pedesaan. Sangat disayangkan apabila
koperasi berubah menjadi kapitalis bukannya sosialis. Karena koperasi sifatnya
jadi tertutup dan hanya dikuasai orang-orang yang berkepentingan. Menurut Bung
Hatta yang terdapat didalam bukunya “Membangun koperasi dan Koperasi
membangun”, jawaban ketimpangan ekonomi adalah gotong-royong. Setiap orang bisa
bekerja secara wajar serta mampu memenuhi kebutuhannya. Berbeda dengan sistem
kapitalisme, ekonomi gotong-royong adalah sistem yang tidak menumpuk kekayaan
kepada perseorangan. Tetapi, yang lebih penting, pembagian kekayaan secara
merata.
Tidakkah ironis juga mengetahui kenyataanya bahwa koperasi
Indonesia tertinggal jauh oleh koperasi lainnya yang ada di seluruh negara
lainnya? Padahal jumlah penduduk yang ada di Indonesia sekitar 200 juta
seharusnya SDM yang ada sangat memadai sehingga dapat menjalankan sebuah
koperasi dengan baik. Atau mungkin karena adanya kepentingan-kepentingan yang
ingin menguasai koperasi sehingga Koperasi yang dulunya mementingkan
kebersamaan dan bersikap profesionalisme sekarang menjadi cukup buruk di mata
masyarakat?. Bagaimana tidak, koperasi yang awalnya dibangun dikhususkan untuk
para masyarakat kecil sekarang menjadi tempat pencarian laba sebesar-besarnya.
Contoh yang paling sering kita lihat adalah koperasi yang ada di sekolah.
Bukankah lucu untuk sebuah barang yang kualitasnya sama dengan yang dijual di
tempat lain, namun harganya bisa berbeda 2-3 kali lipat mahalnya? Sangat ironis
mendengarnya bukan?
Selain itu, hal yang sangat disayangkan adalah koperasi
menjadi tempat simpan-pinjam uang dengan catatan bunga yang dibayarkan pun harus
berkali-kali lipat dari yang dipinjam. Sangat ironis bukan? Padahal sudah
jelas-jelas bahkan tercantum di UUD No. 25 tahun 1992 Pasal 4 berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat. Hal ini menjadikan sebagian
masyarakat berpaling dari koperasi ke bank dan mereka berfikir bahwa koperasi
semata-mata hanya mencari keuntungan dan tidak memikirkan nasib masyarakat itu
sendiri.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi. Dari kutipan tersebut dapat diketahui bahwa demokrasi ekonomi berbeda
secara diametral dari neo-liberalisme yang menjadi dasar globalisasi ekonomi.
Neo-liberalisme mengagungkan persaingan dan kebebasan individu, sedangkan
demokrasi ekonomi lebih mementingkan kerja sama dan persaudaraan nasional.
Namun, walaupun koperasi mendapat kedudukan terhormat dalam
UUD 1945, sayang sekali ternyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi indonesia
selama ini justru menempatkan koperasi di posisi pinggiran. Selain menghadapi
hambatan akibat kebijakan pemerintah yang tidak adil, koperasi juga harus
mengatasi masalah lain yang tak kalah berbahaya yaitu bertempur dengan
perusahaan-perusahaan raksasa, baik perusahaan lokal maupun Multi National
Corporations ( MNC ).
Sebenarnya koperasi ku sayang koperasiku malang mempunyai
Arti yang sangat mendalam. Dimana koperasi sangat disayang oleh pemerintah,
tetapi sangat malang dikalangan masyarakat. Pemerintah sangat gencar
menggonta-ganti kebijakan demi berkembangnya koperasi diIndonesia, tetapi tidak
diimbangi oleh kesadaran diri masyarakat Indonesia akan keberadaan koperasi.
Keberadaan koperasi diIndonesia saat
ini seperti hidup segan mati tidak mau, dalam arti lain koperaasi hanya
dihidupkan oleh pemerintah, tetapi koperasi dibunuh secara perlahan oleh
masyarakat Indonesia sendiri. Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh
dari koperasi sebenarnya, pada setiap akhir periode, seluruh anggota koperasi
bisa mendapatkan SHU ( sisa hasil usaha ). Besar kecilnya SHU ( sisa hasil
usaha ) dapat diukur dengan sering atau tidaknya anggota melakukan transaksi
dikoperasi. Anggota yang investasinya besar belum ttentu mendapat SHU ( sisa
hasil usaha ) besar, dan bisa juga anggota yang investasinya sedikit bisa
mendapat SHU ( sisa hasil usaha ) yang besar, tergantung sering atau tidaknya
bertransaksi. Berikut ini kelemahan koperasi yaitu :
1. Pada umumnya koperasi tidak memiliki
visi, misi, dan tujuan yang jelas. Di samping itu, juga mengabaikan penerapan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dianggap sebagai penghambat kegiatan
usaha.
2. Kurang memadainya wawasan,
pengetahuan keterampilan dan profesionalisme pengelola dan karyawan koperasi,
kepemimpinan dalam koperasi kurang mampu mengartikulasi, memotivasi, dan
menstimulasi orang lain khususnya para anggota.
3. Wilayah dan bidang kegiatan koperasi
yang demikian luas dan beraneka ragam tidak ditopang oleh tersedianya sumber
daya, kemampuan, dan pengembangan kelembagaan yang memadai.
4. Mutu pelayanan dan reputasi koperasi
sangat beragam, dari yang sangat buruk sampai ke yang sangat baik.
5. Kurang memadainya kualitas pelayanan
yang diberikan oleh koperasi kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Usahanya tidak efektif dan tidak efisien sehingga kurang mampu
bertahan hidup dan berkembang.
Faktor lain yang mengakibatkan
koperasi sulit maju di Indonesia adalah
koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat
terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan
manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi
jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai
ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia
padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah
satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih
besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Koperasi bukan hanya sekedar Lembaga yang hanya untuk
melengkapi lembaga keuangan yang ada di Indonesia saja, bukan! Lembaga koperasi
lebih dari itu semua. Koperasi menjadi salah satu cara untuk masyarakat agar
mau mengelola keuangan baik dari individu maupun dalam lingkup sosial secara
terorganisir. Membangun koperasi bukanlah hal yang mudah dilakukan, sebab
sedikit sekali orang yang mau berinisiatif berusaha untuk mendirikan sebuah
koperasi demi kesejahteraan bersama.
Untuk membangun sebuah koperasi yang sukses, semua haruslah
dimulai dari bawah serta bertahap dalam membangnnya, seperti mencari anggota-anggota
yang bersedia bergabung dalam lembaga perkoperasian. Membuat para anggota loyal
kepada lembaga koperasi yang ingin kita bangun.
Tantangan koperasi terjadi pada penghujung abad 20,
masyarakat dunia menyaksikan restrukturasi ekstensif di hampir semua sektor
terutama di sektor ekonomi, dengan fenomena umum berupa pergerakan dinamis dan
cepat dari perusahaan-perusahaan nasional ataupun multinasional. Banyak
diantara perusahaan-perusahaan itu yang begitu bebas memobilisasi sumber
dayanya dalam skala yang luar biasa besar untuk kepentingan bisnisnya. Adalah
fakta bahwa dukungan total pemerintah terhadap perusaahan-perusahaan itu
menjadi sebab paling penting mengapa mereka memiliki kesanggupan menjelajahi
dunia untuk mengembangkan usahanya. Dengan pelayanan dan berbagai kemudahan
yang diberikan pemerintah, perusahaan tersebut lebih leluasa mencari kesempatan
untuk menanam modalnya di wilayah yang paling menguntungkan.
Tidak jarang dalam usahanya mencapai target-target bisnis
tertentu, perusahaan-perusahaan itu menjalin kerja sama atau kemitraan dengan
koperasi atau dalam beberapa kasus menggunakan koperasi sebagai alat untuk
memenuhi kepentingan dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar