MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
KELOMPOK
7
“SISA HASIL USAHA”
DI SUSUN OLEH :
Muharom Sabililah
(24217294)
Nur
Syafitri Lestari (24217590)
Reynaldo Desta (26216245)
KELAS 2EB07
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN : Ibu. Sulastri
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan kepada tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul
“SISA HASIL USAHA”. Atas dukungan
moral dan materil yang di berikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
mengucapkan banyak terimakasih kepada:
1.
Ibu Sulastri selaku Dosen Ekonomi Koperasi, yang
memberikan bimbingan pelajaran mengenai Ekonomi
Koperasi kepada kami.
2.
Teman – teman yang
turut membantu mengerjakan makalah ini.
Makalah ini di
buat dalam rangka tugas yang diberikan untuk mengikuti mata kuliah Ekonomi Koperasi. Penulis
menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik
yang membangun dari rekan – rekan sangat
dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Depok,
20 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .............................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ....................................................................... 1
1.1.Latar
Belakang ...................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah ................................................................. 2
1.3.Tujuan
.................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN ........................................................................ 3
2.1.Menjelaskan pengertian Sisa Hasil Usaha............................. 3
2.2.Menjelaskan informasi dasar Sisa Hasil Usaha..…………... 4
2.3.Menjelaskan rumus pembagian Sisa Hasil Usaha.................. 5
2.4.Menjelaskan pembagian Sisa Hasil Usaha per anggota……. 6
BAB
III PENUTUP ................................................................................ 7
3.1.Simpulan
............................................................................... 7
3.2.Saran
..................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya
perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dalam tata
perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan
tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi
yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun
sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai
badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri
menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian
Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi
dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder
operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada
dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara
anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan,
usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak,
sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan
kemampuan usaha.
Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa
Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas
lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Sisa
Hasil Usaha?
2.
Apa saja informasi dasar dari
Sisa Hasil Usaha?
3.
Bagaimana cara menhitung
pembagian Sisa Hasil Usaha?
4.
Bagaimana cara menghitung
pembagian Sisa Hasil Usaha per anggota?
1.3.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh dosen, serta untuk
menambah wawasan dan ilmu mengenai Sisa Hasil Usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
·
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
· Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Ø SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Ø Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
2.2.
Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha
§ Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
§ Istilah-istilah Informasi Dasar :
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.3.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
·
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha
·
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
·
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk
menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal
dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
1. Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa
usaha x SHU
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2.
Menghitung
Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x
SHU
Jasa ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan social
2.4
Pembagian Sisa Hasil Usaha Per
Anggota
Rumus Pembagian SHU per Anngota : SHUpa = JUA + JMA
Keterangan :
· SHUpa : Sisa hasil
usaha anggota
· JUA :
Jasa usaha anggota
· JMA :
Jasa modal anggota
Dalam mencari nilai SHU dari salah
satu anggota, perlu dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara
perseorangan yang kemudian dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal
anggota koperasi.
·
Jasa Usaha Seorang Anggota = (pembeliannya : penjualan
anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
·
Jasa Modal Seorang Anggota = (simpanannya : modal anggota
koperasi) x jasa modal semua anggota
BAB III
PENUTUP
3.1.
Simpulan
Koperasi memerlukan laporan keuangan tiap bulannya yang dapat
menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan keuanagn koperasi terdiri dari :
SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal koperasi. Dengan adanya laporan
keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan atau kinerja pengurus koperasi atau juga dapat
menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam mengolah usaha koperasi.
SHU atau
yang lebih di kenal Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan di
kurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun. SHU dapat berubah atau
meningkat dengan memperbesar omset usaha dan menekan biaya operasional.
3.2.
Saran
Makalah Sisa Hasil Usaha ini masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu ,saya
menerima kritikan, masukan, dan saran seputar materi yang disajikan dalam
makalah ini. saya harap, segala saran dan masukan akan menjadi pengayaan untuk
membuat makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar