Minggu, 25 November 2018

Makalah Ekonomi Koperasi SHU


MAKALAH
EKONOMI KOPERASI

KELOMPOK 7
SISA HASIL USAHA



DI SUSUN OLEH :
Muharom Sabililah (24217294)
Nur Syafitri Lestari (24217590)
Reynaldo Desta (26216245)


KELAS 2EB07
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN : Ibu. Sulastri




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “SISA HASIL USAHA”. Atas dukungan moral dan materil yang di berikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada:
1.      Ibu Sulastri selaku Dosen Ekonomi Koperasi, yang memberikan bimbingan pelajaran mengenai Ekonomi Koperasi kepada kami.
2.      Teman – teman yang turut membantu mengerjakan makalah ini.
Makalah ini di buat dalam rangka tugas yang diberikan untuk mengikuti mata kuliah Ekonomi Koperasi. Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang  membangun dari rekan – rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.






Depok, 20 Oktober 2018




        Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................       i
DAFTAR ISI ...........................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................       
1.1.Latar Belakang ......................................................................       1
1.2.Rumusan Masalah .................................................................       2
1.3.Tujuan ....................................................................................       2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................        3
2.1.Menjelaskan pengertian Sisa Hasil Usaha.............................        3
2.2.Menjelaskan informasi dasar Sisa Hasil Usaha..…………...        4
2.3.Menjelaskan rumus pembagian Sisa Hasil Usaha..................       5
2.4.Menjelaskan pembagian Sisa Hasil Usaha per anggota…….       6
BAB III PENUTUP ................................................................................        7
3.1.Simpulan ...............................................................................        7
3.2.Saran .....................................................................................        7
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................        8


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
1.2.         Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha?
2.      Apa saja informasi dasar dari Sisa Hasil Usaha?
3.      Bagaimana cara menhitung pembagian Sisa Hasil Usaha?
4.      Bagaimana cara menghitung pembagian Sisa Hasil Usaha per anggota?

1.3.         Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh dosen, serta untuk menambah wawasan dan ilmu mengenai Sisa Hasil Usaha.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.         Pengertian Sisa Hasil Usaha
·      SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
·      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Ø  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.2.         Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha
§  Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
§  Istilah-istilah Informasi Dasar :
1.      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


2.3.         Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X 
Keterangan :
·                  SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha
·                  Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
·                  X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
1.      Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x
SHU
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan social
2.4            Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
Rumus Pembagian SHU per Anngota : SHUpa = JUA + JMA
Keterangan :
·      SHUpa        : Sisa hasil usaha anggota
·      JUA            : Jasa usaha anggota
·      JMA            : Jasa modal anggota
Dalam mencari nilai SHU dari salah satu anggota, perlu dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan yang kemudian dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
·      Jasa Usaha Seorang Anggota = (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
·      Jasa Modal Seorang Anggota = (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota

BAB III
PENUTUP

3.1.         Simpulan
Koperasi memerlukan laporan keuangan tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan keuanagn koperasi terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal koperasi. Dengan adanya laporan keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan atau  kinerja pengurus koperasi atau juga dapat menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam mengolah  usaha koperasi.
SHU atau yang lebih di kenal Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan di kurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun. SHU dapat berubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha dan menekan biaya operasional.
3.2.         Saran
Makalah Sisa Hasil Usaha ini masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu ,saya menerima kritikan, masukan, dan saran seputar materi yang disajikan dalam makalah ini. saya harap, segala saran dan masukan akan menjadi pengayaan untuk membuat makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA










Tidak ada komentar:

Posting Komentar