Senin, 14 Oktober 2019

Tugas Komisaris pada PT Matahari Department Store Tbk (“Matahari” atau “Perseroan”)


Nama Kelompok 6  :

       1. Cinda Catur Putri Xacina  21216617
       2. Iqbal Farhan  23216558
       3. Krisna Tegar  23216940
       4. Reynaldo Desta  26216245
       5. Rifa Aidilla Aldi  26216364
       6. Riko Hari Sandy  26216423

PT Matahari Department Store Tbk (“Matahari” atau “Perseroan”) memiliki sejarah yang panjang dalam dunia ritel Indonesia. Memulai perjalanan pada tanggal 24 Oktober 1958 dengan membuka gerai pertamanya berupa toko fashion anak-anak di daerah Pasar Baru Jakarta, Matahari melangkah maju dengan membuka department store modern pertama di Indonesia pada tahun 1972. Sejak itu Matahari telah menjadikan dirinya sebagai merek asli nasional.
Sampai saat ini mengoperasikan 155 gerai yang tersebar di 74 kota di seluruh Indonesia, dengan luas ruang hampir satu juta meter persegi dan telah mengembangkan kehadirannya dalam dunia online melalui MatahariStore.com.
Dengan perjalanan usaha yang telah dibangun selama 60 tahun, Matahari senantiasa menyediakan pilihan fashion dengan trend terkini untuk kategori pakaian dan mode, serta produk-produk kecantikan dan barang-barang keperluan rumah tangga lainnya yang ditampilkan dalam gerai modern serta Matahari.com. Matahari sangat bangga atas dukungannya terhadap perekonomian Indonesia dengan mempekerjakan lebih dari 40.000 karyawan dan berpartner dengan sekitar 850 pemasok lokal serta pemasok
internasional.
Merek-merek eksklusif Matahari telah berulangkali terpilih sebagai merek fashion terfavorit di Indonesia dan hanya dijual di gerai Matahari dan MatahariStore.com. Perseroan juga telah berulangkali meraih penghargaan baik nasional maupun internasional dalam segala aspek bisnisnya, yang menunjukkan reputasi baik Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang dinamis, dan terpercaya. Penghargaan tersebut antara lain peringkat ke-3 di antara peritel Indonesia dalam Top 500 Retail Asia Pacific (Retail Asia, Euromonitor, & KPMG); dan Brand Asia 2017 sebagai Top 3 Most Powerful Retail Brand in Indonesia (Nikkei BP Consulting, Inc).

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan melalui supervisi, pemberian panduan dan nasihat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris bertindak mandiri dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya kepada Perseroan. Tidak satupun Komisaris mempunyai hubungan keluarga, keuangan, manajemen dan/atau kepemilikan saham dengan anggota Dewan Komisaris lainnya ataupun dengan anggota Direksi. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham.
Komposisi Dewan Komisaris di maksudkan untuk memastikan keseimbangan pengetahuan, keahlian, pengalaman profesional dan latar belakang yang diperlukan untuk mendukung pengawasan yang efektif terhadap Perseroan. Anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan hal tersebut. Calon anggota Dewan Komisaris dinilai dan dievaluasi tanpa memandang jenis kelamin, latar belakang suku atau agama, atau pemberi rekomendasi awal.

Struktur dan Keanggotaan

Sesuai peraturan pasar modal yang mensyaratkan sekurangnya 30% anggotanya independen, Dewan Komisaris mempunyai tiga Komisaris Independen (salah satunya adalah Presiden Komisaris) dari keseluruhan sembilan Komisaris. Persyaratan ini secara khusus dimuat dalam Surat Edaran Ketua BAPEPAM No. SE-03/ PM/2000 tertanggal 5 Mei 2000; dan Peraturan BEI No. I-A tertanggal 19 Juli 2004.
Pengangkatan, susunan, tugas, tanggung jawab dan proses Dewan Komisaris sudah mematuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014, mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari Perusahaan Publik. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 7, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, efektif sejak tanggal ditetapkan dalam RUPS yang mengangkat  mereka sampai pada penutupan RUPS tahunan ketiga sesudah tanggal pengangkatan, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pada tanggal 26 Mei 2016, Pemegang Saham mengangkat Johannes Jany sebagai Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan UU no 40/2007 tentang Perseroan Terbatas serta Panduan dan Prosedur Operasi Standar Dewan Komisaris PT Matahari Department Store Tbk (“Piagam Dewan Komisaris”) tanggal 7 Desember 2015, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris mencakup:
1.   Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, pengelolaan Perseroan atau usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi, diantaranya dalam Rapat bersama dengan Direksi.
2.    Melaksanakan tugas tanggung jawab untuk mengawasi Perseroan dengan niat baik, penuh tanggungjawab, dan kehati-hatian.
3.    Membentuk Komite Audit.
4.  Menjalankan fungsi-fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dalam menjalankan hal ini, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. Pada akhir tahun fiskal, mengevaluasi kinerja komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
6.  Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab renteng atas kerugian yang diderita Perseroan akibat kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian, para anggota Dewan Komisaris tidak dapat dikenakan tanggung jawab atas segala akibat yang terjadi apabila mereka dapat membuktikan bahwa:
a.    Kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian;
b.  Mereka telah melakukan pengaturan dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan kehati-hatian untuk keuntungan Perseroan dan sejalan dengan tujuan dan sasaran Perseroan;
c.   Mereka tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tak langsung, atas pengelolaan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.  Mereka telah mengambil tindakan untuk mencegah muncul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
7. Secara bersama-sama dengan Direksi menyarankan kepada RUPS mengenai penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan.
8.  Melakukan riset, penelitian, dan menjawab laporan-laporan berkala dan Laporan Tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi, serta memberikan persetujuan dan menandatangani Laporan Tahunan.
9.  Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
10. Bersama Direksi menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi, karyawan/tenaga kerja, dan mendukung elemen-elemen Perseroan.
11. Mendokumentasikan seluruh minuta rapat Dewan Komisaris, rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi, serta rapat Komite-komite di bawah Dewan Komisaris.
12.Memeriksa dan memberikan persetujuan atas rencana bisnis dan rencana perusahaan.
13. Memastikan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan di setiap tingkatan atau struktur organisasi, serta mengawasi, mengevaluasi, dan meningkatkan efektifitas praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik di dalam Perseroan. 

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memastikan dialog rutin antara anggotanya dengan mengadakan rapat setiap triwulan. Rapat interim dapat pula diselenggarakan apabila dianggap perlu. Rapat Dewan yang dijadwalkan untuk tahun 2016 dan 2017 telah ditetapkan dan didistribusikan kepada anggota oleh Sekretaris Perusahaan (atas nama Ketua), masing-masing pada tanggal 9 Oktober 2015 dan 6 Oktober 2016. Untuk rapat-rapat lainnya, pemberitahuan diberikan oleh Ketua Dewan Komisaris atau oleh dua Komisaris lain. Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua atau salah satu Komisaris yang dipilih oleh anggota lain dalam rapat. Seorang anggota lain bertanggung jawab mencatat minuta rapat.
Kuorum tercapai jika lebih dari 50% anggota Dewan Komisaris hadir, atau untuk rapat gabungan, jika lebih dari 50% anggota Dewan Komisaris dan Direksi hadir. Setiap anggota Dewan mempunyai satu suara dan diperbolehkan untuk mewakili seorang anggota lainnya melalui surat kuasa jika diinstruksikan.
Rata-rata kehadiran dalam rapat tahun 2016 mencapai 100%, sehingga kuorum tercapai pada semua rapat. Sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014, yang mengharuskan Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan rapat setidaknya sekali setiap dua bulan, Dewan Komisaris melaksanakan 7 rapat selama tahun 2016.
Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan pada tanggal 13 Januari 2016, 29 Januari 2016, 26 Februari 2016, 28 April 2016, 24 Juni 2016, 4 Agustus 2016, and 19 Desember 2016.
Agenda setiap rapat berhubungan dengan hal-hal dalam lingkup tanggung jawab Dewan seperti arahan strategis, hasil-hasil, tata kelola perusahaan, persetujuan atas proposal investasi, dan masalah strategis lainnya.

Ø Secara umum
Komisaris

Komisaris (dalam jumlah jamak disebut dewan komisaris) adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Di negara-negara Barat, dewan ini disebut board of directors[1] atau board of managers, board of regents, dan board of trustees.
Di negara-negara Eropa dan Asia, biasanya ada dua dewan; dewan eksekutif, yang bertugas menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari, dan dewan pengawas[2] yang bertugas mengawasi dewan eksekutif. Dewan pengawas biasanya dipilih oleh pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Di Indonesia, istilah dewan direksi memiliki makna yang berbeda dari board of directors tergantung dari istilah yang digunakan. Umumnya, di Indonesia dewan direksi adalah dewan eksekutif, sedangkan di negara barat, board of directors adalah dewan pengawas. Sebagai contoh, di Bank OCBC NISP, dewan pengawas dinamakan dewan komisaris, sedangkan dewan eksekutif dinamakan dewan direksi[3]. Namun, Pertamina menggunakan istilah board of commissioners (sebagai pengawas) dan board of directors (sebagai eksekutif)[4]. Untuk keperluan artikel ini, istilah yang akan digunakan adalah dewan pengawas (biasanya disebut dewan komisaris) dan dewan eksekutif (biasanya disebut dewan direksi) untuk menghindari kekeliruan karena penggunaan istilah dewan direksi di Indonesia bisa mengacu ke salah satu fungsi dari kedua dewan tersebut.
Di beberapa perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki satu dewan saja, biasanya tugas dan tanggung jawab kedua dewan tersebut dijadikan satu dalam dewan direksi, yang beranggotakan direksi dalam (di Indonesia dinamakan komisaris) dan direksi luar (di Indonesia dinamakan komisaris independen[1]).
Kegiatan dewan pengawas ditentukan oleh kekuasaan, tugas-tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh suatu otoritas yang berada diluarnya. Biasanya, hal-hal ini dijelaskan dalam anggaran dasar (AD) organisasi tersebut. Anggaran dasar biasanya juga menyebutkan jumlah anggota dewan, bagaimana mereka dipilih, dan kapan mereka mengadakan pertemuan.
Dalam organisasi yang anggotanya memiliki hak pilih (voting rights), dewan pengawas bergerak atas nama, dan tunduk kepada, quorum. Quorumlah yang biasanya memilih anggota dewan pengawas. Dalam perusahaan terbuka (dengan saham), dewan dipilih oleh pemegang saham, dan dewan merupakan otoritas tertinggi dalam manajemen perusahaan. Dalam sebuah perusahaan tanpa saham, tanpa anggota yang memiliki hak pilih, misalnya universitas di Amerika Serikat, dewan biasanya merupakan kekuasaan tertinggi institusi tersebut; yang mana anggotanya terkadang dipilih oleh oleh dewan itu sendiri.
Pada umumnya dewan pengawas memiliki tugas[5] antara lain:
1.    Memerintah (to govern) organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari perusahaan tersebut
2.    Memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif
3.    Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
4.    Mengesahkan anggaran tahunan
5.    Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang saham
6.    Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri
7.    Biasanya dewan memilih satu orang anggotanya untuk menjadi ketua dewan, yang memiliki tugas-tugas seperti yang sudah disebutkan dalam anggaran dasar.

Sistem Dua Tingkat

Di banyak negara-negara Eropa dan Asia, ada dua dewan (board), dewan eksekutif yang melaksanakan kegiatan sehari-hari, dan dewan pengawas (yang dipilih oleh para pemegang saham) yang bertugas mengawasi dewan eksekutif. Di negara-negara ini, presiden direktur (CEO, chief executive atau managing director) mengetuai dewan eksekutif dan presiden komisaris mengetuai dewan pengawas. Kedua posisi ini selalu dipegang oleh dua orang berbeda. Ini dilakukan untuk membedakan tugas manajemen oleh dewan eksekutif, dan tugas memerintah/mengawasi (governance) oleh dewan pengawas. Hal ini memberikan kejelasan atas garis-garis kewenangan. Tujuannya adalah untuk menghindari conflict of interest (italics) dan terpusatnya kekuasaan di tangan satu orang. Ada paralelisme yang sangat kuat di sini dengan struktur pemerintahan, dimana biasanya ada pemisahan antara kabinet politik dengan manajemen pelayanan sipil (civil service). Di Amerika Serikat, the board of directors (dipilih oleh para pemegang saham) sering disejajarkan dengan dewan pengawas, sedangkan executive board sering disebut sebagai executive committee (operating committee atau executive council), terdiri dari CEO dan bawahan langsungnya (C-level officers yang lain atau division/subsidiary heads).

Komisaris

Komisaris sebuah organisasi adalah anggota dewan pengawasnya. Beberapa istilah spesifik digunakan untuk menjelaskan keberadaan atau ketiadaan hubungannya terhadap organisasi tersebut.
Komisaris (atau komisaris dalam, inside director) adalah seorang komisaris yang juga merupakan seorang pegawai, petugas, pemegang saham utama, atau seseorang yang berhubungan dengan organisasi (perusahaan) tersebut. Komisaris dalam mewakili kepentingan dari para pemegang saham, dan terkadang memiliki pengetahuan yang dalam atas kinerja, keuangan, penguasaan pangsa pasar dari organisasi tersebut.
Komisaris luar (komisaris independen) adalah anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai atau orang yang berurusan langsung dengan organisasi tersebut, dan tidak mewakili pemegang saham. Sebagai contoh adalah seorang komisaris yang diangkat yang sedang atau pernah menjabat posisi presiden sebuah perusahaan dari sektor industri yang berbeda. Komisaris luar diangkat karena pengalamannya dianggap berguna bagi organisasi tersebut. Mereka bisa mengawasi komisaris dalam dan mengawasi bagaimana organisasi tersebut dijalankan. Komisaris luar biasanya berguna dalam melerai sengketa antara komisaris dalam, atau antara pemegang saham dan dewan komisaris. Komisaris luar dianggap berguna karena mereka bisa bersikap objektif dan memiliki risiko kecil dalam conflict of interest. Di sisi lain, komisaris luar mungkin kekurangan pengalaman dalam menangani masalah spesifik yang dihadapi oleh organisasi tersebut.

Catatan


Rabu, 08 Mei 2019

The economic challenges facing Indonesia as voters head to the polls



Group 2
·        Dhiyo Athobarani Djuharia (21216950)
·        Ferdi Adha Apriansyah (22216785)
·        Nabilah Farhaty (25216229)
·        Nurul Hijriyati (25216621)
·        Reynaldo Desta (26216245)
·        Yulfit Afrilda (27216045)



The economic challenges facing


Indonesia as voters head to the polls 
Jakarta
ALMOST 200 million Indonesian voters head to the polls on Wednesday after a long presidential election campaign dominated by economic policy issues.
The eventual winner - the incumbent President Joko Widodo or former general Prabowo Subianto - will face significant challenges in steering Southeast Asia's biggest economy. Mr Joko is making a big infrastructure push and raising social welfare spending, while his challenger is promising tax cuts and import curbs to spur domestic industries.
Regardless of the outcome, the new administration will face a number of key challenges:
Economic growth has averaged about 5 per cent a year since Mr Joko took office in 2014, well short of the 7 per cent he targeted in his first term. The current government is projecting growth of 5.3 per cent this year and as much as 5.5 per cent in 2020, which would be the fastest expansion since 2013. That may be challenging against a global backdrop of slowing world growth, unresolved US-China trade tensions and volatile oil prices.

The campaign team for Mr Prabowo has said his policies, including corporate and personal income tax cuts, would result in growth of about 5 per cent over the first two years of a five-year presidential term and 7 per cent growth by the third year.
The jobless rate is near a 20-year low of 5.34 per cent, which looks good on paper, but hides a growing problem of underemployment. The number of people working less than 35 hours a week has been increasing, one of the reasons economists cite for lacklustre spending in the economy.
Almost 36 million people, near close to a third of the workforce, are classed as underemployed, according to official statistics.
Mr Joko's campaign says Indonesia needs to create 100 million jobs in the next five years in an economy where more than half the population of 260 million are under the age of 40.
The current account deficit, which last year widened to almost 3 per cent of gross domestic product, remains a key vulnerability for the economy. It makes Indonesia reliant on foreign capital to fund its import needs, inflows that can be volatile as investor sentiment swings.
The deficit was one of the main reasons why Indonesia was targeted in an emerging market sell-off last year, triggered by rising US interest rates and a stronger dollar. The rupiah slumped more than 5 per cent against the dollar in 2018, dropping to its lowest levels since the Asian financial crisis two decades prior, as investors pulled out of the nation's stocks and bonds.
The rupiah has bounced back in 2019, helped in part by the central bank's swift action in raising interest rates by 175 basis points and the US Federal Reserve's shift away from policy tightening this year. The current account remains a risk though, and the government has imposed a number of measures to curb imports and spur exports to lower the deficit.
Indonesia has been making slow progress in opening up its economy to foreign investors. Many are still waiting for authorities to overhaul the so-called negative investment list, which dictates levels of foreign ownership allowed in a host of sectors.
Foreign direct investment dropped 8.8 per cent in 2018, the first decline under Mr Joko's rule. The government's tussle with Freeport-McMoRan Inc over ownership of the world's biggest gold mine also hurt sentiment.
Indonesia needs foreign investment to help pay for its development, including a massive infrastructure gap the World Bank Group has said would cost hundreds of billions of dollars to fix. The next government would have to convince foreign investors that Indonesia is open for business.
Inflation has come down steadily over the years, staying under 5 per cent since 2016. With little price pressures in the global economy, inflation in Indonesia has slowed to a 10-year low of 2.5 per cent in March. It's forecast to remain inside the central bank's 2.5 per cent to 4.5 per cent target band this year.
Despite the slowdown, voters continue to cite the cost of living as a key election issue, along with jobs. The government has managed to cap fuel prices ahead of the election, but a jump in oil prices this year will make that difficult to sustain.
Low inflation and the global shift away from policy tightening have fuelled calls for Bank Indonesia to start cutting interest rates after six hikes since May. Governor Perry Warjiyo remains cautious though, warning of risks in the global economy. 
Paraphrase:
People of Indonesia on Wednesday April 17 the polls to choose who will lead.
Among Mr. Joko Widodo or Mr. Prabowo will face the challenge of directing the Indonesian economy to a better stage. Mr. Joko Widodo made a pushlarge infrastructure and increase social welfare spending,
The new government will face a number of major challenges:
Economic growth has averaged around 5 percent per year since Mr. Joko took office in 2014, far below the 7 percent he was targeted in the first term. The government is currently projecting growth of 5.3 percent this year and by 5.5 percent in 2020, which would be the fastest expansion since 2013. This is a challenge against the background of slowing global growth of the world, the US-China trade tensions unresolved and volatile oil prices.
While Mr. Prabowo policies that cutting personal and corporate income tax,will produce growth of about 5 percent during the first two years of the presidential term of five years and a 7 percent growth in the third year.
The lowest unemployment rate at 20 percent this year at 5.34 per cent, things looked good for real, but hide the existing problems of underemployment. The number of people working less than 35 hours a week has increased, it is one cite economic reasons for the lackluster spending in the economy.
Campaign Mr. Joko said Indonesia needs to create 100 million jobs in the next five years in an economy where more than half the population of 260 million are under the age of 40.
Last year, the deficit widened by nearly 3 percent of gross domestic product, it is vulnerable to the economy.That makes Indonesia dependent on foreign capital to finance imports, which can be volatile inflows as investor sentiment swings.
The rupiah rose again in 2019, partly helped by the quick action the central bank raised interest rates by 175 basis points and the US Federal Reserve's shift away from a policy tightening this year. The current account remains a risk though, and the government has enacted a number of measures to curb imports and boost exports to reduce the deficit.
Indonesia has made slow progress in opening its economy to foreign investors. Many are still waiting for the authorities to overhaul the so-called negative investment list, which determines the level of foreign ownership allowed in various sectors.
Foreign direct investment fell 8.8 percent in 2018, the first fall under the government of Mr. Joko. Government struggles with Freeport-McMoRan Inc. over ownership of the world's largest gold mine also hurt sentiment.
Indonesia needs foreign investment to help pay for its development, including infrastructure gaps massive World Bank Group said it would cost hundreds of billions of dollars to repair. The next government must convince foreign investors that Indonesia is open for business.
Inflation has dropped steadily over the years, staying below 5 percent since 2016. With little price pressures in the global economy, inflation in Indonesia has slowed to a 10-year from 2.5 percent in March. It is expected to remain in the central bank's 2.5 percent to 4.5 per Band objectives percent this year.
Despite the slowdown, voters continue to cite the cost of living as a key election issue, along with the job. The government has managed to cap fuel prices ahead of elections, but this year's surge in oil prices will make it difficult to maintain.
Low inflation and a global shift away from the policy tightening has sparked calls for Bank Indonesia to start cutting interest rates after six hikes since the May. Governor Perry Warjiyo remains cautious though, warning of risk in the global economy.


Jumat, 11 Januari 2019

Describe Briefly About Economy System In Soekarno Era


         Since the establishment of the Republic of Indonesia, there have been many national figures who have now formulated the right economic form for the Indonesian nation, both individuals and discussion groups. But in the old order government it was still unable to improve the deteriorating economic condition of the Republic of Indonesia. 
- Old Order (Guided Democracy) 
The condition of the financial economy in the early days of independence was very bad, among others caused by: 
  • Inflation is very high, affecting because the circulation of more than one currency is uncontrolled. At that time, for the time being the Indonesian government determined three currencies that were applicable in the Republic of Indonesia, namely the De Javasche Bank currency, the Dutch East Indies government currency, and the Japanese occupation currency.
  • The existence of an economic blockade by the Netherlands since November 1945 to close the door of the Indonesian foreign trade.
  • Blank state cash.
  • Massive exploitation in the colonial period. 

Efforts made to overcome economic difficulties include:
  • The National Loan Program implemented by the finance minister Ir. Surachman, with BP-KNIP's approval, was conducted in July 1946.
  • Efforts to penetrate the blockade with rice diplomacy to India, held contacts with private American companies, and penetrated the Dutch blockade in Sumatra with the aim of Singapore and Malaysia.
  • Economic Conference in February 1946 with the aim of reaching a unanimous agreement on tackling urgent economic problems, namely: the problem of food production and distribution, clothing problems, and the status and administration of plantations.
  • Economic Formation Planning Agency (1961) January 19, 1947
  • Reconstruction and Rationalization of the 1948 Armed Forces (Rera)
  • The Kasimo Plan is essentially about food self-sufficiency efforts with some practical implementation guidelines. With food self-sufficiency, it is expected to improve (Following the School of Physiocrats: the agricultural sector is a source of wealth).


Your Opinion About The Best Economy System For Indonesia

        In my opinion the most appropriate economic system for Indonesia is a mixed economic system. Because in a mixed economic system between the government and the community together to increase economic activity. where the government is controlling economic activities while the community is given the opportunity to carry out production, distribution and consumption activities. Pancasila economy which in my opinion is suitable for Indonesia. Because the foundation or ideology of the Indonesian nation is the Pancasila. So the Pancasila is not only an ideology, but there is an application that is seen in that ideology. So the economic system must be oriented to the Godhead of the One (the enactment of the ethics and morals of religion rather than materialism), Indonesian union (meaning the passing of togetherness of kinship, nationalism and democracy in the economy), popularism (which must prioritize people's economic life), and social justice (hence the main prosperity of society is not individual prosperity). If this system is carried out properly by the government and the community, prosperity will be seen, but in reality there are still many elements of the government that have not been mandated and vice versa, many people still violate or deviate from state ideology. Then it needs a high awareness of both the government and the community to achieve the prosperity of a country. Therefore, Indonesia is not suitable to use a pure capitalist economic system or pure communism. The economic system that has been embraced by Indonesia namely the Pancasila (mixed) economic system is a very good economic system. It's just the problem of how it is applied in reality today.

Selasa, 27 November 2018

Kekuatan dan Kelemahan, Peluang dan Ancaman Koperasi di Masa Datang

Saat ini perekonomian Indonesia dan dunia bisnis terutama di asia sedang menghadapi berbagai persaingan yang sangat ketat. Tentunya kita semua sudah tau yang di maksud dalam tulisan saya kali ini mengenai “Persaingan” yang ketat dalam dewasa ini, ya benar, kini kita sudah dalam persaingan dunia MEA yaitu Masyarakat Ekonomi Asean. koperasi di Indonesia sendiri itu sangatlah penting keberadaannya. Koperasi mampu mendorong tumbuh dan majunya perekonomian Indonesia, tentunya dalam tata kelola yang baik dan disiplin.
Nah, seperti apa koperasi di tengah-tengah kondisi saat ini ?. maju & kendurnya perkembangan koperasi perlu kita awasi bersama. Dan banyak membutuhkan dukungan dalam anggotanya juga. Kita tau bahwa kunci keberhasilan koperasi juga dipegang oleh semua anggotanya. Jadi disini masyarakat juga sudah tentu penting dalam memelihara keberhasilan koperasi saat ini dan dimasa yang akan datang.
Banyak sekali kendala-kendala koperasi di Indonesia dari yang sangat kurang diminati oleh masyarakat karena jarak rentang harga barang yang dijualnya dengan pesaing bisnis lainnya itu sangat jauh. Ada pula permasalahan modal dalam koperasi  itu sendiri yang sangat sulit di menemui jalan keluar. Sebenarnya pemerintah selama ini juga sudah sangat maksimal dalam memberikan pengawasan dan juga pemeliharaan koperasi di Indonesia. Maka di era persaingan bisnis yang semakin pesat dan ketat ini apakah koperasi kita bisa semakin mandiri dan maju menghadapinya nanti?
            Banyak analisis yang dapat kita pakai untuk melihat seperti apa koperasi menghadapi kemajuan dunia perekonomian dimasa yang akan datang, terutama dalam MEA untuk masa mendatang. Kali ini kita akan menganalisis bagaimana koperasi bisa berkiprah kedepan dengan menggunakan analisis SWOT. Analisis SWOT itu sendiri adalah sebuah metode perencanaan strategis yang nantinya bisa kita gunakan untuk mengevaluasi kondisi koperasi dengan Streght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan Threat ( ancaman pada Koperasi ). Dari analisis ini nantinya kita akan melihat dalam analisis mana yang bisa memunculkan gambaran baiknya koperasi bisa menghadapi era yang akan datang.
            Berikut mari kita ulas strategi bagaimana yang koperasi akan lakukan nantinya dengan menggunakan analisis SWOT ;
Kekuatan (Strenght)
Membahas kekuatan Koperasi, koperasi memiliki kekuatan-kekuatan yang secara umum untuk menjalankan usaha dalam persaingannya dan kemajuannya dimasa yang akan datang di tengah-tengah banyak nya usaha sejenis yang bermunculan, adapun kekuatan-kekuatan tersebut antara lain :
  1. Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besar. Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contohnya misal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Jadi bisa kita lihat koperasi memiliki strategi dalam menghadpi tantangan itu sangatlah baik dan masyarakat juga masih sangat terikat, dalam artian koperasi ini sangatlah dianggap penting dimana saat-saat masyarakat sedang menghadapi kenaikan-kenaikan harga kebutuhan yang umum dipasaran.
  2. Anggaran pembangunan yang cukup memadai. Pemerintah kita sebenarnya sudah sanagt baik dalam memperhatikan dan membiayai perkoperasian kita, ia telah menyiapkan bergagai progam dalam rangka membangun perkoperasian Indonesia yang maju. Program-program pembangunan koperasi dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Dalam program-programnya tersebut, yang akan dibiayai dengan anggaran pembangunan selama Repelita VI (1994/95 – 1998/99) adalah sebesar Rp693.400,0 juta. Rencana anggaran pembangunan koperasi untuk tahun pertama dan selama Repelita VI menurut sektor, sub sektor dan program dalam sistem APBN
  1. Komitmen Pimpinan Kementerian Koperasi untuk menegakkan birokrasi yang efisien dan efektif serta akuntabel. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik perlu dilakukan tiga  strategi yaitu; mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, pemberian pelayanan public yang berkualitas serta pembenahan kapasitas birokrasi agar menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Pelaksanaan sosialisasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) termasuk  salah satu program nasional untuk mewujudkan Pemerintahan yang transparan,efektif, efisien, dan akuntabel Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah juga menggambarkan ukuran kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.  Untuk itu saya mengajak seluruh SKPD agar memandang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) jangan sebagai suatu beban,  akan tetapi jadikan LAKIP  sebagai suatu alat yang dapat membantu kita dalam mewujudkan visi dan misi perkoperasian nasional
  1. Dukungan politik dari masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga legislatif (kebijakan pro koperasi) lebih mudah mensinergikan sumber daya yang ada di masyarakat dan dunia usaha untuk pemberdayaan koperasi di Indonesia.
Kendala (Weakness)
            Adakah kendala perkoperasian kita untuk di masa yang akan datang ? setelah kita tadi diatas telah mengulas beberapa kekuatan koperasi yang bisa menjadi gambaran kita untuk melihat sebagaimana kemungkinan terbaiknya koperasi  menghadapi era globalisasi ekonomi yang semakin maju ini.kendala yang akan dihadapi koperasi kedepan yanki  terbatasnya sarana dan prasarana penunjang yang persebarannya kurang merata dan kurang memadai. Perspektif pimpinan instansi pemerintah dan dunia usaha bahwa pemberdayaan koperasi semata-mata urusan Kementerian Koperasi. Kendala utamanya yakni mensinergikan potensi dan sumberdaya untuk pemberdayaan koperasi
Selain itu, Memang tidaklah mudah untuk mewujudkan koperasi yang ideal seperti yang sangat kita harapkan, ya benar !! masih banyak sekali hambatan yang muncul dalam kondisi perekonomian kita saat ini. Baik itu berupa hambatan yang muncul secara internal maupun secara eksternal. Namun bila segera kita sadari tentu dan kita coba untuk mewujudkannya secara sabar dan sistematis maka tentu harapan itu akan menjadi kenyataan. Memang tidaklah dapat kita memanennya serta merta. Sebab terburu-buru dan salah langkah kita maka akan memunculkan kehancuran dan menjadikan kondisi trauma kembali lagi.
Hambatan secara internal pada umumnya di koperasi kita adalah adanya tingkat pemahaman anggota, pengurus serta badan pengawas maupun manajemen yang masih kurang bagus tentang jatidiri koperasi yang menyangkut definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diakui. Pemahaman yang kurang menjadikan praktek-praktek koperasi keluar dari koridor koperasi. Banyak koperasi yang berkembang pada akhirnya banyak sekali mengalami kejatuhan. Hambatan lain dikarenakan kita telah lama terjebak dalam kultur “top-down”. Dimana penentuan dari berbagai keputusan di kopersi itu tidak otonom dan banyak pihak luar yang turut mengintervensinya. Keterjebakan ini dapat kita contohkan dari berbagai model koperasi yang otomatis dan bersifat fungsional. Dimana di anulir telah menjadi bagian dari polarisasi kepentingan politik praktis yang berlaku sesaat. Hambatan lain yang cukup strategis adalah prinsip “narimo” yang bersifat fatalis karena telah lama dan beratus-ratus tahun kita di jajah dan berpuluh-puluh tahun kita terkungkung oleh sebuah rezim otoritarian. Untuk itu sebagai sebuah upaya solusi strategisnya adalah melakukan proses penyadaran secara sistematik itu sangat dibutuhkan. Upaya yang di lakukan di jalankan secara lebih berkelanjutan dan dijalankan secara konsisten. Program pendidikan pelatihan di koperasi adalah menjadi sarana paling utama untuk mewujudkan itu. Di samping upaya-upaya lain seperti perbaikan peforma manajemen dengan peningkatan kualitas pelayanan dan masalah keahlian manajemen. Tak kalah penting adalah komunikasi dan transformasi informasi yang efektif dan efisien baik mengenai berbagai maksud propaganda maupun proses transformasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan yang telah dijalankan.
Adapun upaya-upaya untuk memperbaiki kondisi eksternal memang tidaklah mudah. Dalam hal ini sangat diperlukan bargaining dari gerakan koperasi itu sendiri untuk melakukan proses perubahan secara mikro dan pada akhirnya makro. Hal tersebut akan dapat berjalan efektif bilamana dalam masing-masing koperasi secara internal telah solid dan dalam kepemimpinan gerakan koperasi itu sendiri telah muncul kepentingan yang aspiratif. Dalam tubuh gerakan yang solid tersebut maka koperasi akan semakin dapat mempengaruhi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan juga dalam hal ini ajakannya akan sangat berpengaruh terhadap publik secara luas.
Peluang (Opportunity)
Esensi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu, prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Selain peluang yang bisa kita lihat diatas tadi ada pula peluang tambahannnya menurut pandangan dari salah satu sumber yang telh say abaca, antara lain :
  1. Pulihnya perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan pertumbuhan ekonomi selama tahun mendatang Otonomi daerah yang lebih baik
  2. perimbangan keuangan yang lebih adil serta kedekatan pemda dengan permasalahan pelaku ekonomi di wilayahnya Ketersediaan tenaga kerja yang mutunya makin meningkat serta sumber daya alam yang beraneka ragam kemauan politik yang kuat dari pemerintah
  3. komitmen membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan Tuntutan masyarakat untuk pembangunan yang makin berkeadilan dan transparan Pranata konstitusi dan aturan pelaksanaannya (GBHN, UU UU Perkoperasian, dan UU Propenas) yang memberikan prioritas pembangunan ekonomi pada koperasi mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan
Ancaman (Treats)
Ancaman adalah faktor-faktor lingkungan yang tidak menguntungkan dalam koperas jika tidak diatasi maka akan menjadi hambatan bagi koperasi yang baik masa sekarang maupun yang akan datang. Ancaman merupakan pengganggu utama bagi posisi koperasi. Masuknya pesaing baru, lambatnya pertumbuhan pasar, meningkatnya kekuatan tawar-menawar pembeli atau pemasok penting, perubahan tekhnologi, serta peraturan baru atau yang direvisi dapat menjadi ancaman bagi keberhasilan koperasi.
Marilah kini kita cari tau mengenai apa ancaman yang akan dihadapi koperasi di masa yang akan datang. Yang pertama yakni bertambahnya pelaku pasar multinasional yang sangat inovatif dan mampu menyajikan produk dan layanan yang lebih baik serta penegakan hukum yang belum efektif (maraknya peredaran barang impor illegal) dan di iringi oleh rendahnya kualitas SDM,Produktivitas.
Dan selanjutnya, mengenai daya saing koperasi bahwa mekanisme pasar yang berkeadilan belum efektif berfungsi. Keterbatasan keuangan negara untuk menstimulan pembangunan ekonomi, belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah untuk mendukung pemberdayaan koperasi. Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan Koperasi, rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi, rendahnya tingkat kepedulian, kemampuan dan kualitas pembina dalam memberdayakan Koperasii mengancam upaya pemberdayaan usaha Koperasi secara cepat dan berkesinambungan.
Sumber :
https://yozilatulaini46.wordpress.com/2014/01/06/strategi-koperasi-simpan-pinjam/

KOPERASIKU SAYANG KOPERASIKU MALANG

            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
            Namun, siapa sangka bahwa koperasi yang pada awalnya diciptakan untuk menolong atau membantu masyarakat yang membutuhkan pada akhirnya menjadi pusat mencari keuntungan atau laba sebesarnya?. Padahal tujuan diawalnya dibangun sebuah koperasi adalah untuk membantu masyarkat yang membutuhkan. Seperti yang tercantum pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tidakkah ironis melihat nasib koperasi yang begitu malang padahal eksistensinya di masyarakat sangat diperlukan? Koperasi menjadi salah satu tempat “mengadu nasib” bagi masyarakat kecil terutama yang bertempat tinggal di pedesaan. Sangat disayangkan apabila koperasi berubah menjadi kapitalis bukannya sosialis. Karena koperasi sifatnya jadi tertutup dan hanya dikuasai orang-orang yang berkepentingan. Menurut Bung Hatta yang terdapat didalam bukunya “Membangun koperasi dan Koperasi membangun”, jawaban ketimpangan ekonomi adalah gotong-royong. Setiap orang bisa bekerja secara wajar serta mampu memenuhi kebutuhannya. Berbeda dengan sistem kapitalisme, ekonomi gotong-royong adalah sistem yang tidak menumpuk kekayaan kepada perseorangan. Tetapi, yang lebih penting, pembagian kekayaan secara merata.
Tidakkah ironis juga mengetahui kenyataanya bahwa koperasi Indonesia tertinggal jauh oleh koperasi lainnya yang ada di seluruh negara lainnya? Padahal jumlah penduduk yang ada di Indonesia sekitar 200 juta seharusnya SDM yang ada sangat memadai sehingga dapat menjalankan sebuah koperasi dengan baik. Atau mungkin karena adanya kepentingan-kepentingan yang ingin menguasai koperasi sehingga Koperasi yang dulunya mementingkan kebersamaan dan bersikap profesionalisme sekarang menjadi cukup buruk di mata masyarakat?. Bagaimana tidak, koperasi yang awalnya dibangun dikhususkan untuk para masyarakat kecil sekarang menjadi tempat pencarian laba sebesar-besarnya. Contoh yang paling sering kita lihat adalah koperasi yang ada di sekolah. Bukankah lucu untuk sebuah barang yang kualitasnya sama dengan yang dijual di tempat lain, namun harganya bisa berbeda 2-3 kali lipat mahalnya? Sangat ironis mendengarnya bukan?
Selain itu, hal yang sangat disayangkan adalah koperasi menjadi tempat simpan-pinjam uang dengan catatan bunga yang dibayarkan pun harus berkali-kali lipat dari yang dipinjam. Sangat ironis bukan? Padahal sudah jelas-jelas bahkan tercantum di UUD No. 25 tahun 1992 Pasal 4 berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat. Hal ini menjadikan sebagian masyarakat berpaling dari koperasi ke bank dan mereka berfikir bahwa koperasi semata-mata hanya mencari keuntungan dan tidak memikirkan nasib masyarakat itu sendiri.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dari kutipan tersebut dapat diketahui bahwa demokrasi ekonomi berbeda secara diametral dari neo-liberalisme yang menjadi dasar globalisasi ekonomi. Neo-liberalisme mengagungkan persaingan dan kebebasan individu, sedangkan demokrasi ekonomi lebih mementingkan kerja sama dan persaudaraan nasional.
Namun, walaupun koperasi mendapat kedudukan terhormat dalam UUD 1945, sayang sekali ternyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi indonesia selama ini justru menempatkan koperasi di posisi pinggiran. Selain menghadapi hambatan akibat kebijakan pemerintah yang tidak adil, koperasi juga harus mengatasi masalah lain yang tak kalah berbahaya yaitu bertempur dengan perusahaan-perusahaan raksasa, baik perusahaan lokal maupun Multi National Corporations ( MNC ).
Sebenarnya koperasi ku sayang koperasiku malang mempunyai Arti yang sangat mendalam. Dimana koperasi sangat disayang oleh pemerintah, tetapi sangat malang dikalangan masyarakat. Pemerintah sangat gencar menggonta-ganti kebijakan demi berkembangnya koperasi diIndonesia, tetapi tidak diimbangi oleh kesadaran diri masyarakat Indonesia akan keberadaan koperasi.
Keberadaan koperasi diIndonesia saat ini seperti hidup segan mati tidak mau, dalam arti lain koperaasi hanya dihidupkan oleh pemerintah, tetapi koperasi dibunuh secara perlahan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari koperasi sebenarnya, pada setiap akhir periode, seluruh anggota koperasi bisa mendapatkan SHU ( sisa hasil usaha ). Besar kecilnya SHU ( sisa hasil usaha ) dapat diukur dengan sering atau tidaknya anggota melakukan transaksi dikoperasi. Anggota yang investasinya besar belum ttentu mendapat SHU ( sisa hasil usaha ) besar, dan bisa juga anggota yang investasinya sedikit bisa mendapat SHU ( sisa hasil usaha ) yang besar, tergantung sering atau tidaknya bertransaksi. Berikut ini kelemahan koperasi yaitu :
1.      Pada umumnya koperasi tidak memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas. Di samping itu, juga mengabaikan penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dianggap sebagai penghambat kegiatan usaha.
2.      Kurang memadainya wawasan, pengetahuan keterampilan dan profesionalisme pengelola dan karyawan koperasi, kepemimpinan dalam koperasi kurang mampu mengartikulasi, memotivasi, dan menstimulasi orang lain khususnya para anggota.
3.      Wilayah dan bidang kegiatan koperasi yang demikian luas dan beraneka ragam tidak ditopang oleh tersedianya sumber daya, kemampuan, dan pengembangan kelembagaan yang memadai.
4.      Mutu pelayanan dan reputasi koperasi sangat beragam, dari yang sangat buruk sampai ke yang sangat baik.
5.      Kurang memadainya kualitas pelayanan yang diberikan oleh koperasi kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Usahanya tidak efektif dan tidak efisien sehingga kurang mampu bertahan hidup dan berkembang.
Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah  koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Koperasi bukan hanya sekedar Lembaga yang hanya untuk melengkapi lembaga keuangan yang ada di Indonesia saja, bukan! Lembaga koperasi lebih dari itu semua. Koperasi menjadi salah satu cara untuk masyarakat agar mau mengelola keuangan baik dari individu maupun dalam lingkup sosial secara terorganisir. Membangun koperasi bukanlah hal yang mudah dilakukan, sebab sedikit sekali orang yang mau berinisiatif berusaha untuk mendirikan sebuah koperasi demi kesejahteraan bersama.
Untuk membangun sebuah koperasi yang sukses, semua haruslah dimulai dari bawah serta bertahap dalam membangnnya, seperti mencari anggota-anggota yang bersedia bergabung dalam lembaga perkoperasian. Membuat para anggota loyal kepada lembaga koperasi yang ingin kita bangun.
Tantangan koperasi terjadi pada penghujung abad 20, masyarakat dunia menyaksikan restrukturasi ekstensif di hampir semua sektor terutama di sektor ekonomi, dengan fenomena umum berupa pergerakan dinamis dan cepat dari perusahaan-perusahaan nasional ataupun multinasional. Banyak diantara perusahaan-perusahaan itu yang begitu bebas memobilisasi sumber dayanya dalam skala yang luar biasa besar untuk kepentingan bisnisnya. Adalah fakta bahwa dukungan total pemerintah terhadap perusaahan-perusahaan itu menjadi sebab paling penting mengapa mereka memiliki kesanggupan menjelajahi dunia untuk mengembangkan usahanya. Dengan pelayanan dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, perusahaan tersebut lebih leluasa mencari kesempatan untuk menanam modalnya di wilayah yang paling menguntungkan.
Tidak jarang dalam usahanya mencapai target-target bisnis tertentu, perusahaan-perusahaan itu menjalin kerja sama atau kemitraan dengan koperasi atau dalam beberapa kasus menggunakan koperasi sebagai alat untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri.